REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulsel siap mendukung pelaksanaan Verifikasi Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun ini.
Dukungan tersebut setelah pihaknya ikut menghadiri Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2023 yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM, Kemenkumham RI via online, di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Dalam pertemuan tersebut jajaran pejabat Kanwil Kemenkumham Sulsel yang hadir, antara lain, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi, Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (P3 Hukum dan HAM) Agry Caesar, serta para jajaran Perancang Perundang-undangan, Analis Hukum dan Pelaksana Hukum.
Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik
“Sosialisasi pelaksanaan verifikasi data dukung IRH ini bertujuan untuk memastikan persiapan dalam mendukung reformasi hukum di berbagai wilayah. Khususnya di Sulawesi Selatan,” katanya di sela-sela menghadiri kegiatan, Senin, (09/10/2023).
Ia berharap, dengan komitmen dan kerja sama dari semua pihak yang terlibat, maka pelaksanaan reformasi hukum di Sulsel dapat berjalan dengan baik dan sukses.
“Kami berharap agar dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta sistem hukum di wilayah Sulsel,” tegasnya.
Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru
Sementara, Kepala BSK Hukum dan HAM, Kemenkumham Sulsel Y. Ambeg Pramarta mengungkapkan, kegiatan ini membahas terkait penilaian data dukung IRH yang telah diupload oleh masing-masing pemerintah daerah ke aplikasi IRH.
Dimana Oktober 2023 ini telah memasuki tahap penilaian oleh wilayah yang menjadi syarat administratif dalam hal penilaian oleh tim penilai internal.
“Makanya kami harap seluruh sekretariat IRH di seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham agar dapat menindak lanjuti hal tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
Ia menegaskan, tugas dan fungsi Tim Sekretariat IRH Kanwil adalah melaksanakan verifikasi data dukung yang telah dikirim oleh pemerintah daerah sebelum penilaian oleh Tim Penilai Nasional (TPN). Proses penilaian dari TPN dijadwalkan akan berlangsung pada 16 hingga 20 Oktober 2023 mendatang.
“Untuk itu, tim Sekretariat IRH Kanwil diminta untuk segera melakukan rapat tim, dan melaksanakan verifikasi data dukung yang sudah dikirimkan oleh pemerintah daerah paling lambat 15 Oktober 2023 mendatang,” ungkapnya.