REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menjadi peringkat pertama penyerapan anggaran di Tahun Anggaran (TA) 2022.
Dari 33 jajaran Kanwil Kemenkumham se-Indonesia, Kanwil Kemenkumham Sulsel menempati peringkat pertama dengan penyerapan anggaran sebesar 99,61 persen. Kemudian diperingkat kedua yakni Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah sebesar 99,43 persen, Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung dengan perolehan 99,21 persen atau menempati posisi ketiga.
“Tentunya hasil positif ini akan menjadi motivasi jajarannya untuk berbuat dan berkinerja lebih baik lagi di 2023 ini,” kata Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak dalam keterangannya, Sabtu (07/01/2023).
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Ia pun meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak terlena dan berpuas diri akan capaian tersebut. Tujuannya agar tahun ini kinerja anggaran dapat terus dioptimalkan.
“Di 2023 ini, kita telah ada tim pendamping pelaksanaan anggaran, semoga tim ini dapat bekerja dengan maksimal dan berkolaborasi dengan pengelola anggaran yang ada di satuan kerja. Sehingga prestasi yang kita dapatkan tahun lalu dapat dipertahankan dan ditingkatkan tahun ini,” harapnya.
Ia juga menyampaikan terimakasihnya kepada seluruh pengelola keuangan di satuan kerja Kanwil Kemenkumham Sulsel yang telah bekerja keras menjalankan berbagai program, hingga serapan anggaran berada pada peringkat pertama.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Untuk meningkatkan dan mempertahankan capaian tersebut, ia meminta jajarannya tetap konsisten menjalankan program dan rencana kerja yang telah disusun diawal bersama dengan tim pendampingan pelaksanaan anggaran.
“Pengelolaan anggaran yang baik dilaksanakan tepat waktu, efektif dan efisien dengan memperhatikan berbagai aspek,” katanya.
Liberti menyebutkan, diantaranya kepatuhan terhadap regulasi, kesesuaian atas perencanaan dan penganggaran dengan pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan kegiatan, serta efektifitas pelaksanaan kegiatan yang telah melalui perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian anggaran.
