0%
logo header
Kamis, 11 Agustus 2022 18:37

Kapolda Jatim Dampingi Kunker Kakorlantas Polri, Berikan Sosialisasi Penghapusan Registrasi Ranmor

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi melakukan salam komando dengan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam Kunkernya di Jawa Timur, Kamis (11/08/2022). (Foto: Istimewa)
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi melakukan salam komando dengan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam Kunkernya di Jawa Timur, Kamis (11/08/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dan Wakapolda Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo bersama Pejabat Utama Polda Jatim, mendampingi kunjungan kerja Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi beserta rombongan diantaranya Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri, Dirut PT. Jasa Raharja Rivab Achmad Purwantoro dalam rangka silaturahmi dan kunjungan kerja tim pembina Samsat Nasional di Provinsi Jawa Timur, Kamis (11/8/2022).

Sesampainya di Jawa Timur, rombongan Kakorlantas Polri berkunjung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Dalam rangka silaturahmi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Kegiatan dilanjutkan dengan acara sosialisasi tentang penghapusan registrasi ranmor oleh Kakorlantas Polri kepada Kasatlantas Polres jajaran Polda Jatim.

Baca Juga : Kemendagri Tunjuk Aries Agung Paewai Sebagai Komandan Upacara pada Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII di Surabaya

Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Santyabudi menyampaikan tujuan dan fungsi regident kendaraan bermotor, yakni memberikan perlindungan atau legitimasi hukum, alat atau sarana kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan keamanan.

“Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar regident apabila adanya permintaan dari pemilik kendaraan bermotor dan pertimbangan pejabat regident ranmor, kendaraan yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali,” jelas Kakorlantas Polri.

“Penghapusan registrasi kendaraan bermotor untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pengesahan atau perpanjangan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ,” imbuhnya.

Baca Juga : Gubernur Khofifah Lantik Aries Agung Paewai Jadi Pj Wali Kota Batu, Titip Pesan Kembangkan Sektor Wisata dan Ekonomi Kreatif

Lebih lanjut Irjen Pol Firman Santyabudi menegaskan. Data yang dimiliki Jasa Raharja sesuai database menunjukan bahwa sampai dengan Desember 2021 sebanyak 103.803.878 kendaraan yang sudah melunasi pembayaran pajak dan SWDKLLJ sebanyak 40.485.949 kendaraan.

“Oleh karena itu diperlukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pengesahan/perpanjangan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ untuk mendukung PAD dalam pembangunan daerah,” tambah Kakorlantas Polri dalam memberikan sosialisasi kepada Kasatlantas Polres jajaran Polda Jatim.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646