REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Sebagaimana diketahui mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dipecat dari kepolisian.
Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Benny terhadap para petinggi kepolisian itu terdaftar pada 20 Desember 2021, dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.
Dalam gugatannya, Benny meminta PTUN menyatakan batal surat keputusan Kapolri soal pemecatan dirinya dari Polri. Dia juga meminta PTUN memerintahkan Kapolri mencabut Surat Keputusan itu dan mengembalikannya sebagai anggota Polri.
Baca Juga : Wabup Gowa Ajak ASN Kuatkan Disiplin, Profesional, dan Semangat Kerja
“Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat,” demikian poin keempat gugatan Benny seperti dilihat dari SIPP PTUN Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Benny dipecat lewat sidang etik pada 2020. Dia kemudian mengajukan banding.
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihak Provos Polda Metro Jaya sudah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat ke Benny karena kasus narkoba. Namun, Benny mengajukan banding atas pemecatannya.
Baca Juga : Lewat 60 Seconds to Seoul, Jaringan Hotel Archipelago Hadirkan Jajanan Kuliner Korea
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endta Zulpan menyebut bahwa gugatan tersebut merupakan hak Benny selaku warga negara.
Namun dia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan atas kasus yang menjerat Benny.
“(Polda Metro siap menghadapi) ya, karena kami sudah lakukan langkah-langkah hukum kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan pernah melakukan kesalahan yakni menggunakan narkoba dan dia divonis ditingkat Pengadilan ancaman hukuman 1,6 tahun kemudian dilakukan pemberhentian dari keanggotaan Polri,” tuturnya. (Wahyu Widodo)
