0%
logo header
Selasa, 25 Januari 2022 22:00

Kasus Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Anggota DPRD Kini Dilimpahkan ke Polres Jeneponto

Redaksi
Editor : Redaksi
Kepala Unit Tindak Pidana Terpadu (Tipidter) Polres Jeneponto, Aipda Syahrir.
Kepala Unit Tindak Pidana Terpadu (Tipidter) Polres Jeneponto, Aipda Syahrir.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Taufik, yang terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap korban AH (25) kembali bergulir.

Dimana, dugaan penganiayaam yang dilakukan oleh Legislator PDI Perjuangan itu telah kini dilimpahkan ke Mapolres Jeneponto.

Kepala Unit Tindak Pidana Terpadu (Tipidter) Polres Jeneponto Aipda Syahrir menjelaskan penganiayaan yang menimpa AH (25) setelah menerima pelimpahan kasus itu dari Polsek Kelara.

“Jumat kemarin, kami sudah turun melakukan olah TKP di Rumah Kepala Desa yang pelapor Halim ikut juga hadir dalam olah TKP tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/01/2022).

Dari hasil olah TKP,  Syahrir menyebut sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan terduga pelaku.

“Kalau bukti saya rasa sudah jelas dari Mapolsek Kelara. Itu barang bukti berupa sarung panjang sudah kami amankan disini,” sebutnya.

Namun polisi belum bisa menemukan senjata tajam yang digunakan pelaku.

“Untuk sekarang kami masih melakukan proses pencarian. Jadi saat ini yang baru kita amankan hanya sarung senjata tajam yang digunakan oleh terduga pelaku dan tidak ada parangnya,” beber Syahrir.

Tak hanya itu, saat olah TKP dilakukan petugas kembali melakukan pembaharuan keterangan dari korban.

Dalam hal itu, pelapor bercerita pada saat insiden itu terjadi ada masyarakat yang hadir di TKP tersebut.

“Ada ditangga, ada diatas rumah pak kades termasuk juga ada mertua sang dewan, pak desa yang berdiri didekat tangga menurut keterangan korban,” sambungnya.

Terkait pemanggilan para saksi, Syahrir mengaku sudah membicarakan hal itu kepada Kasat Reskrim agar secepatnya melakukan proses pemanggilan.

“Kita akan upayakan pemanggilan para saksi dalam jangka waktu dekat (minggu ini) karena polsek kelara itu sudah gelar naik ke sidik dan itu sisa kita melanjutkan proses sidiknya disini, Baik saksi terlapor maupun pelapor. Setelah itu, kita akan melakukan pemanggilan kepada pihak terlapor,” jelas Syahrir.

Diketahui sebelumnya , Seorang Oknum Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Taufiq, legislator asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dilaporkan usai melakukan tindak dugaan penganiayaan seorang warga. 

Insiden itu terjadi di Dusun Pattiro, Desa Bontomanai, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Jumat malam (22/10/2021).

Korban AH (25), warga Desa Bontomanai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto diduga di aniayai menggunakan sajam jenis samurai. 

Kapolsek Kelara Iptu Bakri membenarkan ihwal insiden penganiayaan tersebut. 

“Benar, kasus itu sementara kami tangani, sesuai LP/ 30/ X/ 2021/ SULSEL/RES JENEPONTO/ SEK KELARA,” ujar Bakri dalam keterangan tertulisnya. Minggu, (24/10/2021).

Penulis : Nurul Gaffar
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646