REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Soppeng dalam rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Soppeng, H.Saharuddin Adam di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Soppeng, Jumat (19/10/2018).
Bupati Soppeng, HA. Kaswadi Razak yang hadir menyerahkan langsung Ranperda, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah.
Untuk itu, Pemerintah Daerah sebagai Katalisator Pembangunan berupaya untuk melakukan Pemberdayaan pada pelaku Ekonomi khususnya Pemberdayaan Perusahaan Daerah yang memiliki ruang yang sangat strategis dalam membangun dan menguatkan Ekonomi Lokal.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diharapkan dapat berperan dengam baik, disamping sebagai penyeimbang kekuatan pasar serta diharapkan dapat memberikan peran penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Penyetoran Deviden dari hasil Laba BUMD,” kata HA.Kaswadi Razak.
Ditambahkan bahwa, untuk mengoptimalkan peran Perusahaan Daerah dalam perkembangan Ekonomi Dunia, Nasional dan Regional maupun Lokal yang semakin terbuka dan Kompetitif, Perusahaan Daerah perlu menumbuhkan Budaya Korporasi dan Profosionalisme yakni Penguatan Modal, Pembenahan pengurusan dan pengawasan yang didasarkan pada prinsip Tata Kelola perusahaan yang baik melalui langkah Restrukturisasi perusahaan.
Adapun Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Rancangan Peraturan Daerah direncanakan sebesar Rp. 11 Miliar sampai tahun 2021 sedangkan Rencana Penyertaan Modal pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.9.652.732.783 yang meliputi penyertaan modal dalam bentuk Uang Tunai sebesar Rp.3.650 juta dan Penyertaan Modal dalam bentuk Aset Tetap berupa Peralatan Mesin, Gedung Bangunan, Jalan Irigasi dan Jaringan di KWA Lejja.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
Hadir pada Rapat Paripurna tersebut diantaranya Wakil Ketua I DPRD Soppeng bersama Anggota DPRD Soppeng, Forkopimda Soppeng, Kepala Pengadilan Negeri Watansoppeng, Sekda, Staf Ahli dan Asisten, Para SKPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa.
(Yusuf)