0%
logo header
Senin, 29 Agustus 2022 18:57

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Kasus Brigadir J, Ada Yang Harus Dilengkapi

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, memberikan konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. (Istimewa)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, memberikan konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID,JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian. Empat berkas tersebut atas nama Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik. Sebelumnya berkas tersebut diterima pada Jumat (19/8/2022) lalu.

“Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara,” ujar Fadil Zumhana kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Fadil Zumhana mengungkapkan bahwa alasan empat berkas tersebut dikembalikan lantaran masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik. “(Berkas dikembalikan) karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik,” ucapnya.

Lebih lanjut Fadil Zumhana menambahkan, hal-hal yang harus diperjelas dari berkas perkara tersebut antara lain anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti untuk pembuktian ke persidangan nanti.

“Tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti. Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Sehingga, jaksa itu ketika membawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan,” tutupnya.(*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646