Kejagung Terima Pelimpahan Perkara Pembunuhan Brigadir J Tahap Pertama

Kejagung Terima Pelimpahan Perkara Pembunuhan Brigadir J Tahap Pertama

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara empat orang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berkas perkara pembunuhan berencana tersebut diserahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) pada Jumat 19 Agustus 2022.

“Menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) empat orang tersangka atas nama tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. Tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. Tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. Tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta.

Berkas perkara tersebut selanjutnya akan pelajari oleh Jaksa peneliti dalam waktu 14 hari ke depan untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).

Ketut menambahkan, dalam untuk mempercepat perampungan berkas perkara keempat tersangka, Jaksa akan melakukan koordinasi dengan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.

“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” ungkapnya.

Adapun empat orang Tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain FS, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizalu (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Keempat Tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Penulis : Wahyu Widodo