REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU UTARA — Ketua DPRD Luwu Utara, Basir, memberikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam menediakan Banua Restorative Justice (RJ) Adhyaksa Bumi Lamaranginang.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Basir saat ikut mendampingin Bupati Indah Putri Indriani meresmikan Rumah peradilan tersebut, di Desa Radda, Kecamatan Baebunta.
“Ini merupakan wadah pertama di Luwu utara dalam menyelesaikan masalah dengan peradilan perdamaian. Jadi melalui Banua Restorative Justice Adhyaksa ini, masyarakat kita yang terlibat masalah hukum dan masih bisa dicarikan jalan tengahnya, akan dimediasi untuk menempuh jalur damai, tidak perlu diselesaikan hingga ke Pengadilan,” ucapnya.
Baca Juga : KMS Makassar Soroti Implementasi Restorative Justice Dalam Penanganan Kasus Natkotika
Sementara, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, dalam sambutannya juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Luwu Utara.
“Apa yang dilakukan Kajari Luwu Utara ini adalah langkah besar yang harus kita support bersama. Karena kita ketahui terkadang ada masalah kecil ditengah masyarakat itu penyelesaianya harus sampai ke penegak hukum, padahal itu sangat memungkinkan diselesaikan dengan cara dialog dan mediasi, tentunya dengan kriteria kriteria yang ditentukan” kata Indah.
“Caranya juga hampir sama dengan pendeketakan Restorative Justice, prosesnya ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, dan pihak lain yang terkait. Mungkin bedanya dulu menyelesaikan masalah melalui lembaga adat dan yang sekarang melalui lembaga yang disediakan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Baca Juga : HUT Ke-25 DWP Peringati Hari Ibu, Indah Putri Indriani : Momentum Menghargai Kehadiran Perempuan
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar menyampakan adanya Banua Restorative Justice (RJ) Adhyaksa Bumi Lamaranginang bertujuan untuk mengakomodir masukan masyarakat terkait kepastian hukum bagi pencari keadilan berlandaskan hati nurani.
“Tempat ini juga kita akan jadikan tempat mediasi untuk mencari titik temu setiap persoalan yang ada, sebelum nantinya di bawah ke kepolisian atau kejaksaan. Kalau bisa diselesaikan dengan kekeluargaan atau jalur damai yah persoalanya sampai di Banua Restorative Justice saja,” tegasnya.
“Tapi tidak semua persoalan juga bisa masuk disini. Misalnya peristiwa yang kerugian dibawah Rp2,5 juta jika ada persoalan ini kita akan kaji apakah memenuhi kualifikasi untuk diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice,” tutup Haedar. (*)
