REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum. Kegiatan itu digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Selasa (19/07/2022).
Pada pemusnahan itu, Kejari Parepare turut memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 55,6 gram dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht tahun 2022. Di situ, juga dilakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dengan cara dibakar.
Kajari Parepare, Didi Haryono mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dan perkara lainnya itu telah selesai berproses di Pengadilan dengan jumlah 58 perkara.
“Pemusnahan ini disaksikan semua stakeholder. Ini juga sebagai komitmen kami bersama dalam pemberantasan narkotika di Kota Parepare,” jelas Didi.
Dilaksanakannya pemusnahan itu, Didi turut mengimbau pentingnya peran semua elemen lapisan masyarakat dalam pemberantasan narkotika. Kata dia juga, dengan peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum diharapkan dapat menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Semoga ke depan perederan narkotika makin menurun. Tentu kita semua akan terus melakukan upaya yang maksimal demi menekan peredaran narkotika,” harapnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan itu, 55,64813 gam sabu-sabu, 14 buah alat penghisap sabu / Bong, 7 buah timbangan digital, 2 buah handphone, 6 buah sendok kecil yang terbuat dari potongan pipet, 3 buah kotak kecil, 6 buah pembungkus rokok, 5 buah korek gas, 13 buah pipa / pireks, 1 buah kantong plastik, 4 lembar pakaian, 1 lembar karung dan 1 batang besi. (*)
Penulis : Mulyadi Ma’ruf
