REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kejaksaan Negeri Luwu Timur bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi berkolaborasi dalam menyiapkan sistem kelistrikan andal melalui pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Wotu – Bungku.
Kolaborasi yang diberikan Kejari Lutim dengan memberikan pendampingan hukum dalam mendukung kelancaran salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut. Kesepakatan kerja sama ini dituangkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang berlangsung Selasa, 23 September 2025 lalu.
Kerjasama ini dilakukan bersama Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Selatan (UPP Sulsel) sebagai bagian dari langkah penguatan proses pengadaan lahan yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha menyampaikan bahwa kerja sama ini memperkuat sinergi antara PLN dan Kejaksaan dalam mendukung kelancaran PSN.
“PKS ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara PLN dan Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta pertimbangan hukum demi mendukung kelancaran Proyek Strategis Nasional di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Luwu Timur,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa ruang lingkup pendampingan Kejaksaan Negeri Luwu Timur meliputi pemberian bantuan dan pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pengamanan pembangunan strategis dan investasi, pemulihan aset, pertukaran data serta pemanfaatan sarana-prasarana penegakan hukum.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Dalam hal ini kami juga berperan dalam deteksi dini potensi hambatan hukum, pengawalan legalitas pengadaan lahan, serta pengamanan dan sertifikasi aset negara untuk mendukung efisiensi dan akuntabilitas proyek,” sambungnya.
Manager UPP Sulsel, Ronald Paschalis Foudubun, mengapresiasi peran aktif Kejaksaan yang turut mengawal proyek sejak awal. Pendampingan hukum ini bukan hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga wujud nyata dukungan terhadap percepatan pembangunan infrastruktur nasional di Kabupaten Luwu Timur.
“Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur atas peran strategisnya dalam memberikan pendampingan hukum terhadap PSN SUTET 275 kV Wotu – Bungku,” katanya.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Terpisah, General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menyampaikan harapannya atas kelanjutan sinergi bersama Kejaksaan Negeri dalam mendukung kesuksesan pembangunan SUTET 275 kV Wotu – Bungku. Proyek ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan akses listrik, meningkatkan keandalan sistem, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur.
“Kami harap segala tahapan pembangunan berjalan lancar sehingga dampak positifnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat dengan dukungan Kejari Luwu Timur,” jelas Wisnu.
SUTET 275 kV Wotu – Bungku bertujuan meningkatkan keandalan sistem kelistrikan Sulawesi, rasio elektrifikasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Fokus lanjutan dari kerja sama ini adalah penanganan masalah sosial dan penyelesaian sengketa lahan, guna memastikan proyek berjalan tanpa hambatan hukum.
