0%
logo header
Jumat, 19 Juli 2024 16:52

Kejari Merauke Sidik Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Lanjutan Kantor Bupati Baru Boven Digoel

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Konferensi Pers Kajari Merauke, Sultan D. Sihotang, SH didamping Kasi Pidsus, Dony Stiven Umbora, SH, MH, Kasi Intel Willy, SH dan Kasi Datun, Eko Nuryanto, SH. (Foto: Intel Kejari Merauke)
Konferensi Pers Kajari Merauke, Sultan D. Sihotang, SH didamping Kasi Pidsus, Dony Stiven Umbora, SH, MH, Kasi Intel Willy, SH dan Kasi Datun, Eko Nuryanto, SH. (Foto: Intel Kejari Merauke)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan lanjutan Kantor Bupati baru Satu Atap arah Kantor DPRD Boven Digoel untuk item pekerjaan tahun 2022 dan 2023.

Peningkatan status dugaan Tipikor pembangunan kantor baru Bupati Boven Digoel itu dilakukan melalui tahapan gelar perkara yang dilaksanakan di Kantor Kejari Merauke Jalan TMP Polder, Jumat (19/07/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, Sulta D. Sitohang, SH menerangkan, pihaknya telah menerbitkan atau mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor: 02 R.1.15.FD.1/07/2024 untuk tahun anggaran 2022 dengan peningkatan status penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga : Mantan Kadis Pendidikan Merauke Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Honor Guru SD

“Penyelidikan dimulai dari diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan tanggal 21 Juni 2024. Kurang lebih satu bulan, kami melakukan penyelidikan. Kemudian hari ini kami tingkatkan ke penyidikan,” ungkap Sulta D.Sitohang kepada awak media dalam Konferensi Pers, Jumat (19/07/2024).

Kajari Sulta D. Sitohang menambahkan, di tahun 2023 untuk dugaan Tipikor pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap Arah Kantor DPRD Boven Digoel tahun anggaran 2023. Itu dengan Surat Perintah bernomor: 03.R.1.15.FD.1/07/2024 tertanggal 19 Juli 2024.

“Kami tingkatkan dari lidik ke sidik untuk mencari siapa-siapa yang bertanggungjawab untuk membuat terang tindak pidananya,” sambung Kajari Sulta Sitohang didampingi Kasi Pidsus Kejari Merauke, Dony Stiven Umbora, SH, MH, Kasi Intel Willy, SH dan Kasi Datun, Eko Nuryanto, SH.

Baca Juga : 30 Atlet Papua Selatan Dikirim ke PON XXI Aceh – Sumut

Kepala Seksi Intelijen Kejari Merauke, Willy, SH menjelaskan lebih lanjut terkait perhitungan kerugian negara dari dugaan Tipikor pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap Arah Kantor DPRD Boven Digoel tahun anggaran 2022 dan 2023. Dua perkara itu dengan subyek hukum dan penggunaan anggaran yang berbeda.

“Di sini ada 2 penanganan perkara  yaitu tahun 2022 dan 2023 untuk pekerjaan pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap Arah Kantor DPRD Boven Digoel. Tahun 2022 pembangunan dilaksanakan oleh kontraktor CV berinisial VP dimana dalam pekerjaan ada yang bertindak sebagai pelaksana berinisial AFS dan JS,” jelas Kasi Intel, Willy.

“Itu adalah mereka yang melaksanakan pekerjaan mulai dari proses tender sampai dengan kegiatan pekerjaan selesai. Bahwa faktanya dari proses-proses yang dilaksanakan mulai dari proses tender, RS yang berinisiatif mencari perusahaan dengan direktur orang asli Papua,” terangnya.

Baca Juga : Apolo Safanpo Ajak Masyarakat Papua Selatan Ciptakan Pilkada Damai

“Jadi salah satu syaratnya mereka berinisiatif mencari perusahaan tersebut dan mengikuti proses tender. Setelah kami meminta keterangan dari hasil penelusuran lapangan didapati fakta-fakta, kami tim penyelidik bersama ahli, Wilem Gasper ditemukan adanya mark-up volume atau kekurangan volume pekerjaan di lapangan,” kata Willy.

Kekurangan volume pekerjaan tahun 2022, lanjutnya, diketahui 11,02 persen, ada kelebihan pembayaran  pekerjaan tersebut dengan nilai Rp. 1.337.361.882,32 (Rp.1,3 miliar). Berdasarkan metode-metode yang dilakukan bersama ahli, sehingga tim penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Untuk tahun 2023, di sini modusnya hampir sama. Mereka masih mencari perusahaan dengan direktur orang asli Papua juga. Namun menggunakan CV berinisial PAS dan pekerjaan dilaksanakan oleh JS. Mereka masih melakukan proses pembayaran sama seperti ditemukan tahun 2022 bahwa ada mark-up volume dan kekurangan volume pekerjaan tersebut 35,30 persen,” ungkapnya.

Baca Juga : PKS Pastikan Kemenangan Setiap Paslon Usungannya di Pilkada se-Papua Selatan

“Terjadi kelebihan dari pembayaran sebesar Rp. 3.727.338.707,72. Dari hasil ini kami dari tim penyidik menemukan adanya sebuah peristiwa pidana dan kami tingkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Kami temukan adanya suatu perbuatan melawan hukum, yakni penyalahgunaan kewenangan dengan sejumlah nilai kerugian negara,” sebutnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Merauke, Stiven Umbora menambahkan, proses penyelidikan yang dilakukan selama kurang lebih 1 bulan atas perkara itu ditemukan adanya peristiwa pidana perbuatan melawan hukum dan sejumlah kerugian negara yang sudah dihitung.

“Selanjutnya, kami akan meminta BPKP atau pihak Inspektorat melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, misalnya pekerjaan di tahun 2023 ini ada harga-harga yang dimark-up dan volume-volume pekerjaan yang seharusnya tidak sesuai  rasionalisasi ekonomi yang sebenarnya. Ada volume pekerjaan ditambahkan, sehingga disebut mark-up volume” jelas Stiven Umbora.

Baca Juga : PKS Pastikan Kemenangan Setiap Paslon Usungannya di Pilkada se-Papua Selatan

“Jadi ada 2 surat perintah penyidikan yang dikeluarkan yang nanti kami lakukan  penyidikan dugaan Tipikor pekerjaan di tahun 2022 dan 2023. Jadi ada 2 perkara yang hari ini diterbitkan Sprindik. Dua perkara ini adalah 2022 rehab berat gedung di blok C dan blok E dan 2023 adalah pekerjaan taman,” sambungnya.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Merauke, Eko Nuryanto, SH juga menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan pihaknya hanya mencari  ada suatu peristiwa pidana dan di dalamnya telah terjadi kerugian negara.

“Jumlah kerugian negara masih dalam estimasi sementara. Apabila nanti dalam pengujian mutu atau kualitas dari material yang dilakukan bersama ahli nanti akan bertambah nilai kerugian negara. Kami akan minta perhitungan dari instansi terkait yakni BPKP atau akuntan publik,” ujar Eko Nuryanto.

Baca Juga : PKS Pastikan Kemenangan Setiap Paslon Usungannya di Pilkada se-Papua Selatan

“Jadi penegasan, belum ada tersangkanya. Nanti di proses penyidikan ini baru kami akan mencari dan menentukan siapa-siapa saja yang akan dimintai pertanggujawaban guna menetapkan tersangkanya,” terang Eko Nuryanto.

Dia merincikan nilai anggaran pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Boven Digoel di tahun 2022 yakni perehaban berat bangunan gedung dengan pagu anggaran Rp.15 miliar dan nilai kontrak sebesar Rp.13.926.746.669,89atau Rp.13,9 miliar.

“Sedang untuk tahun 2023 Pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Boven Digoel berupa pekerjaan taman, total pagu anggaran Rp.12.420.000.000, terbagi dalam pekerjaan fisik Rp.12 miliar dan Rp.420.000.000 dan untuk jasa konsultasi. Untuk nilai kontraknya pekerjaan tahun 2023 sebesar Rp.11.719.700.000 dan untuk jasa konsultasi Rp.368.000.000,” tutupnya. (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646