0%
logo header
Rabu, 02 Maret 2022 11:26

Kejari Sidrap Musnahkan Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Hasil Penangkapan Selama 2021

Redaksi
Editor : Redaksi
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi dengan cara diblender, berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, Rabu (02/03/2022).
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi dengan cara diblender, berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, Rabu (02/03/2022).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Sulawesi Selatan melakukan kegiatan pemusnahkan barang bukti, di Halaman kantor Kejari Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, No. 204, Pangkajene, Majjelling, Kecamatan Maritengae, Rabu (02/03/2022).

Kegiatan Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Samsul Kasim, didampingi jajaran.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan cara diblander, sementara barang bukti lain berupa barang elektronik dari berbagai kasus dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga : PLN Tanggap Amankan Pasokan Listrik Akibat Banjir di Kabupaten Sidrap

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Samsul Kasim melalui Kepala Seksi pengelola barang bukti dan barang rampasan Andi Herlina Fitrianti mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 98 perkara, dengan periode perkara dari Juli 2021 sampai dengan Februari 2022.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht, yang terdiri dari perkara penyalahgunaan narkotika, pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE), pengancaman, penganiayaan, pencurian dan tindak pidana umum lainnya,” ujarnya.

Untuk barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 2.681,4552 (Dua ribu enam ratus delapan puluh satu koma empat ribu lima ratus lima puluh dua) gram sabu-sabu, 451 Butir ekstasi, 46 Hp, 6 Sajam, 15 shet alat penghisap (bong) dan 11 wadah. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646