REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Sedikitnya 6,76 gram sabu dan satu sachet tembakau sintetis dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sinjai. Selain itu, barang bukti sebilah linggis, parang dan balok dari hasil kasus penganiyaan serta pembunuhan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong, Forkopimda dan Kepala Dinas Pendidikan yang digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Selasa (14/12/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya mengungkapkan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pindana diantaranya kasus penganiyaan, pembunuhan dan narkotika tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) tahun 2021.
Baca Juga : Periode 2026 Ada 31.000 Sertifikat Program PTSL Dibagikan di Gowa
Dalam setahun, kata Ajie pemusnahan barang bukti ini yang kedua kalinya dalam rangka agar barang bukti tidak hilang dan tidak disalah gunakan.
“Sebanyak 21 Sachet atau 6,76 gram dimusnahkan hari ini. Masih ada sekitar 40 gram yang belum dieksekusi karena kasus tersebut belum inkrah atau masih ada upaya hukum. Semoga dalam waktu dekat kita musnahkan setelah ada putusan kasasinya,” ungkapnya.
Selain pemusnahan barang bukti tindak pidana, Kejaksaan Negeri Sinjai juga menyerahkan hadiah pemenang lomba desain poster dengan tema Hari Anti korupsi Sedunia. (Asrianto)
