0%
logo header
Selasa, 22 Februari 2022 15:07

Kekerasan Anak Makin Marak, Legislator Arifin Kulle Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

Rizal
Editor : Rizal
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle saat menyosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Hotel Khas Makassar, Selasa (22/2/2022). (Foto: Istimewa)
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle saat menyosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Hotel Khas Makassar, Selasa (22/2/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar sosialisasi perundang-undangan tahun anggaran 2022 terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Khas Makassar, Selasa (22/2/2022).

Legislator Partai Demokrat Makassar itu mengatakan Perda tersebut sangat penting diketahui oleh masyarakat Kota Makassar soal hak-hak anak agar bisa tumbuh dengan baik.

“Kita lihat masyarakat sekarang dibawa banyaknya kejadian terkhusus di kota Makassar, soal kekerasan anak dan dampak yang dialami oleh keluarganya, karenanya penting untuk kita ketahui dan membantu menyosialisasikan perda ini,” katanya.

Baca Juga : Azhar Arsyad Rangkul Aktivis, Ajak Berjuang dan Menang Bersama

Sebagai orang tua, kata dia, maka sepatutnya mengetahui hak-hak anak, misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, hak untuk mendapatkan makanan, akses kesehatan, rekreasi, kesamaan, dan peran dalam kebangsaan.

“Dengan adanya Perda ini, kita berharap tidak ada lagi anak-anak yang mendapat perlakuan diskriminatif, setelah kegiatan ini sampaikan ki kepada keluarga ataupun lingkungan ta bahwa ada Perda perlindungan anak yang bisa menjaga anak-anak kita,” ujar Arifin Kulle.

Sementara, hadir sebagai narasumber, Pemerhati Anak, Abdul Nasir Dg Ngerang menyampaikan bahwa lahirnya Perda tersebut atas inisiatif eksekutif dan legislatif sangat membantu masyarakat kota Makassar.

Baca Juga : Kolaborasi Huadi Group dan CTC Australia, Manfaatkan Slag untuk Kurangi Emisi Karbon

“Kalau kita sebutkan contoh kasus terkait anak yang selama ini terjadi itu sangat banyak sekali. Nah dengan adanya Perda semua pihak wajib untuk berperan, jadi ketika ada kasus terhadap anak bukan cuma orang tua saja, tapi bisa melibatkan RT/RW, kelurahan, dinas sosial,” jelas salah satu Ketua LPM di Kecamatan Mariso ini.

Kemudian hadir juga sebagai narasumber, Sekertaris DPRD Makassar, M Dahyal. Dirinya menyampaikan kekerasan terhadap anak tidak melulu secara fisik, tapi juga ada kekerasan berbentuk non fisik.

“Kadang-kadang ada orang tua yang menelantarkan anaknya, hal itu karena tidak adanya kepedulian dan tanggung jawab orang tua. Contohnya biasa ada orang tua yang menelantarkan anaknya di jalanan, lampu merah, bahkan ditempat umum untuk mengemis,” ujar Dahyal.

Baca Juga : Komitmen Sejahterakan Petani, Warga Janjikan Kemenangan Hati Damai di Desa Bone

Sehingga menurutnya, peran serta masyarakat dan stakeholder terkait sangat dibutuhkan, untuk mencegah dan melindungi anak serta tidak membiarkan terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646