0%
logo header
Jumat, 20 Oktober 2023 15:19

Kemenkumham Sulsel Dorong Kemajuan Pelaku IKM Parepare Lewat Peningkatan Kekayaan Intelektual

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Yankum), Mohammad Yani saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) kepada pelaku IKM di Kota Parepare yang berlangsung di Hotel Bukit Kenari Kota Parepare, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Yankum), Mohammad Yani saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) kepada pelaku IKM di Kota Parepare yang berlangsung di Hotel Bukit Kenari Kota Parepare, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel memberikan sosialisasi terkait Kekayaan Intelektual (KI) kepada sejumlah pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Parepare.

Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Bukit Kenari Kota Parepare, menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Yankum) Mohammad Yani, dan Operator Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulsel, Johan Komala Siswoyo sebagai narasumber.

Yani mengulas tentang Urgensi Pendaftaran Merek dan Pelindungan Hukumnya bagi para pelaku IKM. Dalam kesempatan tersebut pihaknya mengajak para pelaku IKM untuk mengenal lebih dalam terkait merek, termasuk makna merek, fungsi, dan hal-hal yang menyebabkan pendaftaran merek ditolak atau tidak dapat didaftar, serta tips-tips agar permohonan merek bisa diterima.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Pada intinya pendaftaran merek menganut prinsip first to file, yang berarti siapa yang duluan mendaftar ia yang berhak atas merek tersebut, bukan siapa yang duluan membuat atau menggunakan. Pelindungan merek dimulai saat tanggal diajukan permohonan pendaftaran,” katanya dalam kegiatan, kemarin.

Sementara itu, Johan Komala selaku narasumber kedua membawakan materi tentang Prosedur atau Tata Cara Pendaftaran Merek bagi Pelaku IKM. Ia menyampaikan tahapan-tahapan yang harus dilakukan dan dilalui dari mulai pengajuan permohonan merek hingga merek tersebut terdaftar dan terbit sertifikatnya.

Kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual ini sendiri merupakan implementasi Kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemerintah Kota Parepare yang diteken pada Juli 2023 saat pelaksanaan Mobile IP Clinic Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Hal ini sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak dan dukungan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi untuk lebih memasyarakatkan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Selatan, salah satunya melalui langkah mendekatkan layanan KI kepada masyarakat dengan “menjemput bola” ke daerah.

“Lakukan layanan KI secara jemput bola dan beri pemahaman kepada masyarakat agar ketertarikan IKM semakin meningkat sehingga dapat mendorong Kemajuan IKM Kota Parepare,” ungkap Liberti dalam keterangannya di Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Kegiatan ini sebelumnya dibuka secara langsung oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Prasetyo Catur.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Dalam sambutannya, Prasetyo menekankan agar para pelaku usaha sadar akan pentingnya HKI untuk mendukung kemajuan usahanya.

“Dengan legalitas Hak Kekayaan Intelektual, maka produk-produk IKM akan dapat menembus pasar yang lebih luas, termasuk swalayan dan supermarket”, ucap Prasetyo.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646