REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Merespon Pengaduan Masyarakat pada layanan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan Rapat Fasilitasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.
Adapun laporan yang difasilitasi berasal dari dua pengaduan masyarakat yakni Suwandi terkait dugaan penyerobotan lahan, sera Hasrat terkait tuntutan hak-hak ketenagakerjaan. Dua laporan tersebut masing-masing melibatkan stakeholder terkait dalam mendorong penanganan dan penyelesaian permasalahan.
Laporan Suwandi dibahas melibatkan pihak terkait diantaranya perwakilan ATR/BPN Makassar Andrie Saputra, dan Lurah Bakung Ricky A. Karumpa, serta kuasa hukum masing-masing pihak.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Fasilitasi mediasi dipimpin Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Dedy Ardianto Burhan yang berlangsung di Ruang Law and Human Rights Center, Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Sementara, di tempat terpisah pada Ruang Layanan Komunikasi Masyarakat juga berlangsung fasilitasi mediasi aduan Hasrat terkait ketenagakerjaan dipandu anggota Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Kemenkumham Sulsel, Raniansyah. Fasilitasi mediasi melibatkan Tim mediator dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar yakni Andi Sunrah, Sri Hari Astuti dan Muhajirin, juga Tim Pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan yakni Andi Sudirman dan Makmur Mujid, termasuk perwakilan serikat pekerja, pelapor dan kuasa hukum terlapor.
Meski berlangsung alot di dua tempat terpisah, para pihak berhasil ditengahi dan direkomendasikan solusi untuk mendorong penyelesaian perselisihan diantara kedua belah pihak.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi menyampaikan dukungan kepada Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Instruksi bapak Kakanwil Kemenkumham Sulsel kita berikan layanan terbaik kepada masyarakat. Wadah pengaduan ini hak masyarakat, jadi peran kita adalah menjadi jembatan atau pintu akses masyarakat menyelesaikan masalahnya,” terangnya.
