REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulsel mencatat hingga akhir November 2023 sebanyak 12 kasus terkait penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Dari total kasus yang ada didominasi terkait penanganan dugaan pelanggaran hak terhadap perempuan dan anak.
“Rata rata kita tindaklanjuti berdasarkan informasi yang bersumber dari analisis media dan perhatian masyarakat luas. Kita bergerak untuk memastikan kasusnya ditangani sesuai prosedur hukum yang benar dan adil,” kata Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Utary Sukmawati, Jumat, (01/12/2023).
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Kemudian, 12 kasus tersebut di antaranya telah ditutup dengan status selesai.
Utary melanjutkan, dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM mampu melahirkan semangat baru. Khususnya dalam mendorong upaya penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang dihadapi masyarakat.
Lanjutnya, saat ini berbagai kanal pengaduan dibuka lebar, tujuannya untuk membuka akses masyarakat yang lebih luas dalam menyampaikan pengaduan. Baik yang datang langsung ke Kanwil Kemenkumham Sulsel, maupun melalui media elektronik menggunakan aplikasi Simasham (android dan web).
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Termasuk memanfaatkan inovasi Virtual Assistant Service Automatic (VISA) yang berbasis WhatsApp,” terangnya.
Terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi mengungkapkan, cakupan wilayah kerja di Sulawesi Selatan cukup luas, sehingga sebagai pelayan publik terus melakukan inovasi dengan membuka berbagai akses untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan.
“Bagi masyarakat di Makassar, masih bisa datang ke kantor wilayah saja. Sementara di daerah-daerah bisa memanfaatkan aplikasi Simasham atau VISA, supaya semua mendapat hak yang sama mengakses layanan pemerintah,” terang Hernadi.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Hal tersebut katanya juga bagian dari instruksi Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak agar melayani masyarakat dengan baik.
“Jangan sampai ada pengaduan yang tidak ditindaklanjuti atau lambat penanganannya, ini demi memberikan kepastian dan kepuasan bagi masyarakat penerima layanan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang ada dari 12 dugaan pelanggaran HAM yang ditangani Kanwil Kemenkumham Sulsel, keseluruhan kasus telah ditindaklanjuti. Sembilan di antaranya berstatus selesai, dua masih dalam proses, dan satu diarsipkan karena telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
