Republiknews.co.id

Ketua BEM FKIP UHO Minta Rektor Tindak Tegas Prof B Jika Terbukti Lecehkan Mahasiswi

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa  fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (FKIP UHO) Kendari Eko Ramadan (Foto Istimewa).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI – Dugaan pelecehan seksual atau perzinahan yang dilakukan oknum Dosen Profesor B, terhadap salah satu mahasiswi yang berinisial R (20) Jurusan Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (FKIP UHO) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

R telah melaporkan dosennya atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Laporan polisinya (LP) saat ini telah masuk dan diproses di Polres Kendari. Dari isi laporan mahasiswi itu, dia mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh profesor B sebanyak dua kali. Kejadiannya bermula pada 18 Juli 2022, ketika ia berkunjung ke kediaman sang dosen untuk menyerahkan hasil rekapan nilai tugas rekan-rekannya.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (FKIP UHO) Kendari, Eko Ramadan mengatakan, Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin Universitas Halu Oleo (DKKED UHO) Kendari telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen Profesor B terhadap R.

Lanjut Ramadan menjelaskan setelah mendengarkan dua orang saksi DKKED UHO, La Iru, mengatakan Prof B melanggar kode etik atas dugaan seksual yang dilakukan kepada mahasiswinya. Untuk sanksi dari pelanggaran kode etik ini dia mengaku tidak bisa menyampaikannya ke publik karena hal tersebut bukan menjadi kewenangannya.

“Insya Allah kami akan rekomendasikan ke pembina kepegawaian dalam hal ini Rektor. Sanksi untuk Prof B belum bisa kami sampaikan, itu keputusan Rektor, kami hanya bisa merekomendasikan,” ungkap Ramadan menirukan ucapan DKKED UHO itu.

“Jika oknum dosen Profesor B terbukti saya meminta kepada REKTOR Universitas Haluoleo untuk memberikan sanksi tegas agar terduga pelaku ditindak sesuai UU yang berlaku dan memberikan sanksi berat terhadap oknum dosen yang diduga melecehkan mahasiswa itu,” ujar Ramadan kepada Republiknews.co.id, Jumat (29/7/2022).

Ramadan juga menambahkan, jika oknum dosen terbukti melakukan perbuatan tak senonoh kepada mahasiswi maka akan mendapat sanksi administratif berupa sanksi ringan bahkan bisa diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil PNS.

“Karena hal itu telah merusak citra Universitas Halu Oleo  serta menjadi contoh buruk disemua kalangan apalagi seorang tenaga pendidik,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan R sebagai ketua tingkat, jadi diminta untuk membawakan rekapan nilai tugas teman-temannya.

“Datanglah saya ke rumahnya lalu dipersilahkan masuk duduk di ruang tamu. Saat itu saya dikasih uang Rp 100 ribu untuk sewa angkot, tapi saya tolak. Namun dia bilang untuk ucapan terima kasih katanya karena saya sudah bantu dia. Akhirnya saya terima uang itu dan bilang terima kasih, pada saat bersamaan dia langsung duduk di samping saya. Tiba-tiba dia peluk saya dan cium pipi saya secara spontan. Saya kaget, tapi dalam hati saya mungkin karena dia terharu merasa kasian sama saya karena saya memang anak yatim,” kata R menerangkan.

Tak sampai disitu, hal serupa juga kembali dialami R pada keesokan harinya. Dia dihubungi oleh profesor B untuk menyerahkan hasil rekap nilai yang lainnya. Agar mencegah perbuatan yang sama terulang, R mengajak rekannya untuk menemani.

“Saya dengan teman sudah janjian kemudian pergi ke rumah dosen saya ini. Teman saya berada di luar di teras duduk bagian sebelah kanan. Saya masuk ke ruang tamu lalu duduk. Selesai serahkan laporan rekap nilai tugas itu saya bilang mau pamit. Pada saat mau keluar pintu, badan saya ditarik dan dibalikan kearahnya dan disitu spontan dia langsung buka masker saya dan cium bibir saya. Disitu saya spontan juga dorong bahunya dan lari ke luar tanpa pamit,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version