0%
logo header
Kamis, 02 Juli 2020 19:49

Ketua DPRD Buteng Akan Panggil Direktur PT. AMI, Ada Apa?

La Saddam
Editor : La Saddam
Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto. (Istimewa)
Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH – Ketua DPRD Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Bobi Ertanto meminta PT Argo Morini Indah (AMI), perusahaan tambang nikel di Kecamatan Talaga Raya, menyelesaikan harga lahan warga yang telah dijadikan area penambangan nikel perusahaan itu.

“Kami mendapat pengaduan dari warga Talaga Raya, bahwa sejak PT. AMI menguasai lahan milik warga dan mulai beropersai januari kemarin hingga saat ini masih ada lahan yang belum diselesaikan harga ganti ruginya,” jelas Bobi kepada republiknews.co.id, Kamis (02/07/2020).

PT  AMI melakukan kegiatan explorasi nikel di lahan milik warga tersebut, secepat mungkin dapat diselesaikan ganti rugi lahan masyarakat sehingga masalah ini tidak berlarut-larut dan merugikan warga pemilik lahan.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

“Sesuai pengaduan masyarakat yang kami terima, pemilik lahan sampai hari ini belum menerima kejelasan pembayaran terkait ganti rugi lahanya, padahal didepan mata aktivitas tongkang sudah berlansung, bahkan sudah 20 kali pengapalan,” kata Bobi.

Legislator yang terpilih melalui Dapil Talaga Raya itu mengungkapkan pada Pasal 135 UU nomor 4 tahun 2009 sudah jelas, Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.

“Persetujuan yang dimaksud untuk menyelesaikan lahan yang terganggu akibat explorasi, dalam hal ini pemegang IUP adalah PT AMI, Semestinya sebelum operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan perundang undangan,” tegasnya.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

Bobi mengakatakan, ada tragedi memilukan dengan persoalan yang sama pada tahun 2009. Mewakili masyarakat, Bobi sangat tidak mengiginkan hal itu terulang kembali pada tahun 2020 ini.

“Saya sebagai putra daerah Talaga Raya, memberikan peringatan terhadap direktur PT AMI untuk menunjukan sikap keseriusanya, ketegasanya dan sehingga persoalan ganti rugi lahan tidak berlarut larut, masyarakat juga menyesalkan dan menyayangkan ketidakhadiran direktur PT AMI dalam kurun 6 bulan terakhir proses pengapalan hingga saat ini di tengah tengah masyarakat untuk memberi kejelasan,” jelasnya. (Dzabur Al-Butuni)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646