0%
logo header
Kamis, 14 November 2024 18:05

Ketua KPPU: Organisasi dan Tata Kerja Baru Tingkatkan Pengawasan Persaingan Usaha

Chaerani
Editor : Chaerani
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa (kanan) saat melakukan pertemuan dengan Menteri PANRB Rini Widyantini, di Kantor KemenPANRB Jakarta, Rabu, (13/11/2024) kemarin. (Dok. KPPU RI)
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa (kanan) saat melakukan pertemuan dengan Menteri PANRB Rini Widyantini, di Kantor KemenPANRB Jakarta, Rabu, (13/11/2024) kemarin. (Dok. KPPU RI)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang baru telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Persetujuan ini mengemuka dalam pertemuan yang dilakukan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Rini Widyantini, di Kantor KemenPANRB Jakarta, Rabu, (13/11/2024) kemarin.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso serta Plt. Sekretaris Jenderal Lukman Sungkar. Sementara Menteri PANRB didampingi Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Abdul Hakim serta Plt. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Perekonomian, Kemaritiman, dan Investasi Ario Wiriandhi.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa mengatakan, pertemuan ini merupakan bagian dari upaya transformasi kelembagaan KPPU paska Peraturan Presiden RI No. 100 Tahun 2024 tentang KPPU. Di mana, dalam peraturan, salah satunya diatur bahwa organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPPU diatur dengan Peraturan KPPU setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dalam hal ini Menteri PANRB.

Untuk itu, KPPU telah melakukan berbagai langkah untuk percepatan transformasi kelembagaan dan kepegawaian KPPU, termasuk membuat Peraturan KPPU terkait organisasi dan tata kerja.

“Dengan disetujuinya organisasi dan tata kerja tersebut, KPPU akan melanjutkan proses harmonisasi dan pengundangan bagi rancangan Peraturan KPPU terkait hal tersebut,” katanya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Dalam rancangan, organisasi Sekretariat Jenderal KPPU akan terdiri dari lima biro, yakni Biro Administrasi, Biro Hukum, Data, dan Informasi, Biro Penegakan Hukum, Biro
Pencegahan, dan Biro Kemitraan. Dengan persetujuan ini KPPU dapat segera melakukan langkah lanjutan atas peraturan organisasi dan tata kerja yang baru.

“Khususnya untuk mengakselerasi proses alih status pegawai KPPU sebagai aparatur sipil negara, sehingga proses pengawasan persaingan usaha menjadi semakin baik”, jelas Ifan, sapaan Ketua KPPU.

Menteri PANRB turut menanggapi pertemuan ini secara positif dan siap mendukung penuh proses transformasi kelembagaan dan alih status kepegawaian KPPU.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

“Kami mendukung penuh upaya ini, agar peraturan organisasi dan tata kerja KPPU segera terbit dan dapat diimplementasikan,” kata Menteri PAN-RB Ririn.

Ia mengaku, KPPU menjadi partner KemenPANRB dalam mendukung Reformasi Birokrasi tematik, dan akan memerintahkan Deputi Reformasi Birokrasi untuk bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal KPPU dalam mendorong reformasi birokrasi tematik yang sedang dikembangkan.

Sementara itu, Plt. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Perekonomian, Kemaritiman, dan Investasi KemenPANRB dalam pertemuan juga menyampaikan bahwa KemenPANRB menaruh perhatian penting proses transformasi KPPU sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, di mana kemandirian di semua sektor harus diutamakan.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

Selain itu, pertemuan juga membahas kantor wilayah KPPU yang akan diatur sebagai satuan pelaksana non-eselon, dengan mempertimbangkan pengaturan sumber daya manusia, implikasi dan anggaran, serta kewenangan yang diberikan. Dalam hal tersebut, keberadaan kantor wilayah perlu dipetakan kembali agar memudahkan iklim usaha serta tidak mempersulit pelaku usaha maupun masyarakat.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646