0%
logo header
Rabu, 05 Februari 2025 20:35

Komisi A DPRD Makassar Tinjau Aktivitas Pergudangan di Ujung Tanah

Rizal
Editor : Rizal
Komisi A DPRD Makassar melakukan peninjauan lapangan terhadap aktivitas pergudangan di Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Rabu (5/2/2025). (Foto: Istimewa)
Komisi A DPRD Makassar melakukan peninjauan lapangan terhadap aktivitas pergudangan di Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Rabu (5/2/2025). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan peninjauan lapangan terhadap aktivitas pergudangan di Kota Makassar, khususnya gudang plastik milik Toko Indah yang berlokasi di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Rabu (5/2/2025).

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi dari Fraksi Gerindra, serta diikuti oleh anggota Komisi A lainnya.

Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas pergudangan di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk aspek perizinan, tata ruang, dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Baca Juga : Anggaran Infrastruktur Untuk Seko Luwu Utara Capai Rp68 Miliar, Gubernur Sulsel: Insya Allah 2026

Dalam kegiatan ini, Komisi A DPRD Makassar menyoroti berbagai aspek operasional gudang, termasuk kepatuhan terhadap aturan zonasi pergudangan serta potensi dampaknya bagi warga setempat.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya DPRD dalam mengawasi dan memastikan bahwa aktivitas pergudangan di Kota Makassar tetap sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Komisi A DPRD Makassar menegaskan pentingnya peninjauan langsung ke lapangan guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi pergudangan di kota ini.

Baca Juga : Kerja Nyata Munafri-Aliyah Sepanjang Tahun 2025: 105 Ruas Jalan Diaspal, 116 Drainase Dibangun

Selain itu, hasil dari kunjungan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah-langkah strategis untuk menata sektor pergudangan agar lebih tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peninjauan ini juga menjadi bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai aktivitas usaha yang beroperasi di Kota Makassar, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat tanpa mengabaikan aturan dan regulasi yang ada. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646