0%
logo header
Kamis, 19 Desember 2024 10:25

Komisi A DPRD Sulsel Ingatkan BKD Tuntaskan Pembayaran Gaji dan TPP ASN Sebelum 2025

Rizal
Editor : Rizal
Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo. (Foto: Humas DPRD Sulsel)
Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo. (Foto: Humas DPRD Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan peringatan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar tidak menunda pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum memasuki tahun 2025.

Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, dalam rapat kerja dengan BKD Pemprov Sulsel yang berlangsung di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (18/12/2024) kemarin.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan mentolerir adanya tunggakan pembayaran yang akan membebani anggaran tahun berikutnya.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

“Gaji ASN dan TPP sudah dianggarkan, dan kami memastikan semuanya dibayarkan pada Desember ini. Tidak boleh ada tunggakan yang terbawa ke 2025,” tegas Andi Anwar Purnomo.

Selain membahas anggaran akhir tahun, rapat kerja ini juga menyoroti proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anwar menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan seleksi, serta memperjuangkan hak tenaga non ASN yang belum terakomodir dalam skema PPPK tersebut.

“Kami sedang memperjuangkan agar tenaga non ASN yang belum masuk dalam formasi PPPK tetap mendapatkan perhatian. Salah satunya dengan melalui skema kerja paruh waktu yang akan kami dorong implementasinya pada 2025 nanti,” bebernya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

Merespons hal tersebut, Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menjelaskan bahwa kebijakan untuk PPPK bukan merupakan kewenangan provinsi melainkan ranah pemerintah pusat.

“Pemerintah provinsi sejauh ini telah mengusulkan 12 ribu formasi, yang kemudian disetujui. Namun, jumlah tenaga non ASN di provinsi mengalami penurunan akibat evaluasi berkala, sehingga posisi saat ini sekitar 10 ribu orang,” kata Sukarniaty.

Ia berharap agar seluruh tenaga non ASN yang berjumlah 10 ribu tersebut dapat diakomodir dalam formasi PPPK yang telah disetujui sebanyak 12 ribu.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

“Bagi tenaga non ASN yang tidak lolos seleksi, kami akan mengupayakan agar mereka tetap bekerja dalam skema paruh waktu. Namun, pelaksanaannya masih menunggu juknis resmi,” demikian Sukarniaty. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646