0%
logo header
Selasa, 14 Januari 2025 21:46

Komisi C DPRD Makassar Sidak Bangunan Ruko 3 Lantai Jadi 8 Lantai

Rizal
Editor : Rizal
Komisi C DPRD Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu bangunan di Jalan Bulusaraung yang dinilai membahayakan, Selasa (14/1/2025). (Foto: Istimewa)
Komisi C DPRD Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu bangunan di Jalan Bulusaraung yang dinilai membahayakan, Selasa (14/1/2025). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu bangunan di Jalan Bulusaraung yang dinilai membahayakan, Selasa (14/1/2025).

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut pernah disidak pada tahun 2017 dan telah dilarang pembangunannya karena melanggar izin.

“Memang benar, ruko tersebut sebelumnya sudah pernah disidak pada tahun 2017, dan saat itu pembangunannya sudah dilarang karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ruko yang awalnya dirancang untuk 3 lantai justru ditambah menjadi 7 atau bahkan 8 lantai, sehingga melampaui izin dan peruntukan awalnya,” kata Azwar.

Baca Juga : Anggaran Infrastruktur Untuk Seko Luwu Utara Capai Rp68 Miliar, Gubernur Sulsel: Insya Allah 2026

Legislator dari Fraksi PKS ini juga mengaku banyak menerima keluhan masyarakat yang khawatir akan dampak dari keberadaan bangunan tersebut.

“Kondisi ini jelas membahayakan masyarakat sekitar, terutama jika terjadi insiden. Kami juga mengusulkan agar pembangunan dihentikan sementara, dan bangunan tersebut disegel,” tambahnya.

Aswar juga menyoroti bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, warga sekitar diketahui menolak keberadaan bangunan tersebut dan mengeluhkan dampak negatifnya.

Baca Juga : Kerja Nyata Munafri-Aliyah Sepanjang Tahun 2025: 105 Ruas Jalan Diaspal, 116 Drainase Dibangun

“Warga bahkan mempertanyakan bagaimana bangunan yang awalnya hanya 3 lantai bisa berubah menjadi 7 lantai tanpa izin yang jelas. Kami menduga ada kelalaian atau bahkan kongkalikong dalam pengawasan oleh Dinas Tata Ruang,” tegas Azwar.

Ia juga meminta Dinas Tata Ruang untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain.

“Tindakan yang harus diambil adalah menghentikan pembangunan dan menyegel bangunan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik

“Jika pemilik tidak mematuhi arahan seperti menghentikan pembangunan atau mengambil langkah perbaikan sesuai aturan, kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646