0%
logo header
Kamis, 01 September 2022 18:19

Komnas HAM Serahkan 3 Hasil Rekomendasi Kasus Brigadir J, Ini Penjelasannya

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik Serahkan Hasil Rekomendasi Kasus Brigadir J Kepada Irwasum Polri Komjen pol Agung Budi Maryoto (Istimewa)
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik Serahkan Hasil Rekomendasi Kasus Brigadir J Kepada Irwasum Polri Komjen pol Agung Budi Maryoto (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Komnas HAM serahkan rekomendasi singkat kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hari ini, Kamis (1/9/2022).

Adapun rekomendasi yang akan diserahkan hari ini, berupa rekomendasi singkat.

Taufan menjelaskan, rekomendasi singkat ini akan diberikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menerangkan, rekomendasi singkat ini berbeda dengan rekomendasi lengkap.

Baca Juga : Pasangan Ideal, Jaringan Kesehatan Makassar Solid Dukung Appi-Aliyah

Sementara, rekomendasi lengkap nantinya akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI.

Laporan hasil rekomendasi dan temuan dari penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM dalam kasus Brigadir J telah resmi diserahkan kepada Tim Khusus (Timsus) Polri.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa terdapat tiga rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.

Baca Juga : IOH Group dan Accenture Siap Bangun Peradaban Ekonomi Digital Indonesia

Rekomendasi pertama dari Komnas HAM yakni pembunuhan, dimana hal tersebut merupakan kasus yang sedang diusut bersama.

“(Rekomendasi) yang pertama terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340 (Pembunuhan berencana). Kalau di Komnas HAM, extra judicial killing. Sebenarnya sama, tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal,” ujar Komjen Agung dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Rekomendasi kedua dari Komnas HAM dalam kasus Brigadir J yakni kesimpulan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.

Baca Juga : Srikandi PLN Hadir Beri Dukungan TJSL Hingga UMKM di Kota Makassar

“Yang kedua rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan,” jelasnya.

Rekomendasi yang ketiga yakni adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

“Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut yakni adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice,” tuturnya.(*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646