0%
logo header
Senin, 21 Februari 2022 18:45

KPK Periksa Dirut PT Vidi Citra Kencana, Dugaan Suap Mantan Bupati Buru Selatan

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Gedung KPK. (kabar24)
Gedung KPK. (kabar24)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju, Senin (21/02/2022).

Ivana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku, Tagop Sudarsono Soulisa.

“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di Kabupaten Buru Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca Juga : Muslimin Bando Siap Salurkan Beasiswa dan Revitalisasi Sekolah di Dapil Sulsel III

Ivana ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yaitu mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa dan orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman.

KPK telah menahan Tagop dan Johny usai ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Ivana hingga kini belum ditahan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset. Tagop diduga mencuci uang Rp10 miliar itu dengan membeli aset atas nama orang lain.

Baca Juga : Kemenkumham Gelar Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024, Sekjen: Tunjukkan Usaha Terbaik

Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya tidak diketahui KPK.

Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tagop dan Johny, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646