0%
logo header
Selasa, 23 Mei 2023 15:52

KPPU Temukan Ragam Persoalan Pola Kemitraan UMKM, Dorong Sinergi dan Koordinasi Kelembagaan

Chaerani
Editor : Chaerani
Ketua KPPU RI M. Afif Hasbullah saat hadir pada Diskusi Kelompok Terumpun tentang Kebijakan dan Peran Kelembagaan dalam Pelaksanaan Hubungan Kemitraan yang berlangsung Senin, 22 Mei 2023, di Kota Bogor. (Dok. KPPU)
Ketua KPPU RI M. Afif Hasbullah saat hadir pada Diskusi Kelompok Terumpun tentang Kebijakan dan Peran Kelembagaan dalam Pelaksanaan Hubungan Kemitraan yang berlangsung Senin, 22 Mei 2023, di Kota Bogor. (Dok. KPPU)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BOGOR — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai masih menemukan ragam persoalan yang ada dalam pengawasan pola kemitraan pelaku usaha Mikro, Kecil, dam Menengah (UMKM). Permasalahan ini pun berhasil ditemukan dalam tujuh tahun pelaksanaan tugas baru KPPU tersebut.

Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan Sekretariat KPPU M. Zulfirmansyah mengungkapkan, permasalahan yang berhasil ditemukan antara lain, rendahnya pemahaman pelaku usaha terkait kesetaraan dalam hubungan kemitraan, regulasi pelaksanaan kemitraan yang belum komprehensif, dan kurangnya pengawasan. Selain itu, evaluasi yang berkesinambungan terhadap pelaksanaan kemitraan oleh regulator sektor terkait, minimnya koordinasi dan sinergi antar instansi pemerintah, serta kesiapan UMKM untuk bermitra yang masih rendah.

Ia mengaku, temuan ini dikemukakan langsung Ketua KPPU M. Afif Hasbullah pada Diskusi Kelompok Terumpun tentang Kebijakan dan Peran Kelembagaan dalam Pelaksanaan Hubungan Kemitraan yang berlangsung Senin, 22 Mei 2023, di Kota Bogor.

Baca Juga : Azhar Arsyad Rangkul Aktivis, Ajak Berjuang dan Menang Bersama

“KPPU menilai dibutuhkan koordinasi dan sinergi antar instrumen pemerintah yang memiliki mandat terkait kemitraan dan UMKM untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut,” katanya dalam keterangannya, Selasa (23/05/2023).

Lanjutnya, pada kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih, Komisioner KPPU Ukay Karyadi, Staf Ahli Presiden Arif Budimanta, dan perwakilan kementrian dan lembaga terkait seperti Bappenas, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Perindustrian.

Ia mengatakan, KPPU menjalankan tugas pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Secara khusus, KPPU mulai melaksanakan penegakan hukum atas kemitraan paska Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2019.

Baca Juga : Kolaborasi Huadi Group dan CTC Australia, Manfaatkan Slag untuk Kurangi Emisi Karbon

Terhitung sejak tahun tersebut, disebutkan ada 25 perkara kemitraan yang disidangkan, dengan 19 di antaranya adalah pola inti plasma, lima pola bagi hasil, dan satu pola distribusi dan keagenan. Sehingga, dalam proses, KPPU memandang pengawasan pelaksanaan kemitraan kurang efektif jika hanya mengandalkan penegakan hukum oleh KPPU.

“Karena itu masih banyak permasalahan yang selalu muncul dalam pengawasan kemitraan UMKM,” terang Zulfirmansyah.

Dengan adanya diskusi tersebut, KPPU berharap dapat terbangun koordinasi dan sinergi antar instrumen pemerintah yang memiliki mandat terkait kemitraan dan UMKM.

Baca Juga : Komitmen Sejahterakan Petani, Warga Janjikan Kemenangan Hati Damai di Desa Bone

“Dengan adanya sinergitas tersebut, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dan kebijakan yang dapat memperkuat pelaksanaan hubungan kemitraan UMKM yang sehat guna mendukung tujuan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” harapnya.

Sebelumnya, dalam diskusi tersebut Staf Ahli Presiden Arif Budimanta menggarisbawahi bahwa peran KPPU ini bukan hanya seputar kerangka operasional, tetapi juga penekanan peran holistik dalam menjalankan mandat konstitusi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 khususnya Pasal 33 ayat 1.

Ia mengaku, peran persaingan usaha yang dilakukan KPPU menjadi prasyarat dalam konteks keseimbangan pasar demi menjadikan suatu pasar yang sempurna. Hal tersebut merupakan mandat dari konstitusi dan juga filosofi Pancasila.

Baca Juga : Berhasil Kembangkan Kampus, Prof Melantik Duduki Kursi Rektor Unsa Makassar Keempat Kalinya

“Dalam perspektif ekonomi, Pancasila tidak anti pasar. Namun jika merefleksikan pasar dalam ekonomi Pancasila, maka pasar yang diinginkan adalah pasar yang berkeadilan. Salah satu kunci dari pasar yang berkeadilan tersebut adalah adanya persaingan usaha yang sehat di seluruh elemen pelaku pasar. Untuk itu diperlukan penataan dan institusionalisasi persaingan usaha melalui pembentukan KPPU,” kata Arif.

Ia pun mendukung peran KPPU dalam pengawasan kemitraan UMKM, sebagai operasionalisasi gagasan besar pemerintah pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tak hanya itu, proses pengaturan yang lebih detil dibutuhkan dari model kemitraan itu sendiri.

“Kementerian atau lembaga dapat meminta bantuan KPPU dalam menyiapkan pengaturannya jika memang saat ini belum ada,” katanya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646