0%
logo header
Selasa, 20 Agustus 2024 19:00

KPPU Tindaklanjuti Pemeriksaan Laporan Kasus PT Chiyoda Kogyo Indonesia

Chaerani
Editor : Chaerani
KPPU saat melaksanakan Sidang Majelis terkait kasus persekongkolan untuk Mendapatkan Rahasia Perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia, di Kantor KPPU RI, kemarin. (Dok. KPPU)
KPPU saat melaksanakan Sidang Majelis terkait kasus persekongkolan untuk Mendapatkan Rahasia Perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia, di Kantor KPPU RI, kemarin. (Dok. KPPU)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI akan menyusun hasil pemeriksaan pendahuluan terkait kasus Perkara Nomor 08/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Persekongkolan untuk Mendapatkan Rahasia Perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia.

Pemeriksaan ini sebagai bentuk tindaklanjut atas penolakan terlapor dari kasus tersebut setelah dilakukannya sidang dengan agenda Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh Investigator KPPU pada 22 Juli 2024 lalu.

Penolakan disampaikan Kuasa Hukum para terlapor dalam Sidang Majelis yang berlangsung di Kantor Pusat KPPU Jakarta, pada Senin, 19 Agustus 2024 kemarin dengan Penyampaian Tanggapan atas LDP. Pada sidang ini dipimpin Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Mohammad Reza dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengungkapkan, perkara ini diawali adanya laporan tentang dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 23 UU No. 5/1999 terkait persekongkolan dalam memperoleh rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang dilakukan oleh tiga terlapor. Masing-masing PT Maruka Indonesia sebagai terlapor pertama, Hiroo Yoshida sebagai terlapor kedua, dan PT Unique Solution Indonesia sebagai terlapor ketiga.

“Terlapor II merupakan mantan karyawan PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang setelah berhenti dari perusahaan tersebut, lalu bekerja dan menjabat sebagai Direksi dalam perusahaan Terlapor III,” terangnya, dalam keterangan resminya, kemarin.

Dalam paparan LDP sebelumnya, Investigator menjelaskan bahwa Terlapor I yang merupakan perusahaan trader, sebelumnya bekerja sama dengan PT Chiyoda Kogyo Indonesia untuk membuat mesin yang dipesan oleh klien Terlapor I. Saat itu, Terlapor II merupakan Direktur Teknik di PT Chiyoda Kogyo Indonesia tersebut.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

Kemudian, pada 23 Juni 2020, diketahui Terlapor I mendirikan perusahaan (Terlapor III), dan menunjuk Terlapor II menjadi Presiden Direktur. Dengan adanya dugaan persekongkolan antara Terlapor I dan Terlapor II yang membentuk perusahaan Terlapor III, pekerjaan pesanan mesin industri yang dikerjakan oleh PT Chiyoda Kogyo Indonesia berpindah dikerjakan oleh Terlapor III.

“Pekerjaan pesanan mesin industri tersebut dikerjakan oleh pegawai-pegawai PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang diduga telah dihasut Terlapor II untuk pindah bersamanya ke perusahaan Terlapor III. Akibatnya, keuangan PT Chiyoda Kogyo Indonesia terdampak,” ungkap Deswin.

Selanjutnya, Investigator KPPU menemukan penurunan revenue Divisi Special Purpose Machine secara signifikan sebesar Rp112 miliar pada 2019, yakni dari Rp112 miliar pada Desember 2019 menjadi Rp40 miliar pada Desember 2020. Akibat persekongkolan tersebut, PT Chiyoda Kogyo Indonesia diduga menderita kerugian sebesar Rp63 miliar.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

Dalam LDP, Investigator juga memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2024 dengan Agenda Penyerahan dan Pemeriksaan Daftar Alat Bukti berupa Saksi, Ahli, dan Surat atau Dokumen dari Terlapor.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646