0%
logo header
Selasa, 02 Agustus 2022 21:46

KPU Sosialisasikan PKPU Nomor 4 tahun 2022, Bawaslu Lutim Sampaikan Potensi Kerawanan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022. (Istimewa)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur (Lutim), Rachman Atja didampingi anggota Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib menghadiri Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pada sosialisasi yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Senin (1/8/2022). Bawaslu Luwu Timur menjelaskan terkait tugas Bawaslu didalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Sebagaimana pada Pasal 101 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Kota memiliki tugas yaitu melakukan pengawasan, penyelesaian sengketa, pencegahan dan penindakan di wilayah masing-masing, serta mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu,” kata Rachman.

Baca Juga : Logistik Pemilu di Luwu Timur Aman, Satu TPS di Blank Spot Area

Rachman juga menyarankan kepada KPU agar file PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di bagikan kepada semua yang hadir dikegiatan tersebut sebab pada sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 ini peserta tidak mendapatkan file tersebut.

“Hal itu dilakukan agar sosialisasi PKPU ini dapat berjalan sebagimana mestinya. Selain itu, beberapa kerawanan yang dapat terjadi pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yaitu terjadinya pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Tindak Pidana, Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Netralitas ASN/TNI Polri. Hal lain yang dapat terjadi yaitu terjadinya potensi sengketa. Semua bisa masuk ke rana kami Bawaslu,” pungkas Rachman. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646