0%
logo header
Minggu, 22 September 2024 19:44

KPU Sulsel Resmi Tetapkan Sudirman-Fatma dan Danny Azhar sebagai Kontestan Pilgub 2024

Rizal
Editor : Rizal
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah (tengah) didampingi para komisioner lainnya saat rapat pleno tertutup penetapan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel di Hotel Claro, Makassar, Minggu (22/9/2024). (Foto: Istimewa)
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah (tengah) didampingi para komisioner lainnya saat rapat pleno tertutup penetapan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel di Hotel Claro, Makassar, Minggu (22/9/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menetapkan dua pasangan calon yang bakal bertarung di Pilgub Sulsel 2024. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno tertutup yang digelar di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu (22/9/2024).

Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Sulsel Hasbullah, didampingi Anggota KPU Sulsel masing masing Tasrif, Upi Hastati, Romi Harminto, Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, dan Marzuki Kadir.

“Kita sudah melakukan pleno tertutup penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Alhamdulillah, berita acara semua sudah ditanda tangani oleh tujuh pimpinan KPU Sulsel. Tadi juga kami sudah bacakan surat keputusannya,” tutur Hasbullah usai rapat pleno penetapan tersebut.

Baca Juga : KPU Tetapkan Husniah-DM dan Amir Uskara-Irmawati Jadi Paslon Bupati dan Wabup di Pilkada Gowa

Untuk bakal pasangan calon, hanya dua yang mendaftar sejak pendaftaran dibuka mulai 27-29 Agustus 2024. Dua pasangan calon tersebut masing-masing Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dan pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.

“Kedua-duanya setelah melalui proses perbaikan berkas dan dinyatakan lengkap, kemarin pada tanggal 15-18 September masa tanggapan masyarakat juga nihil. Kemudian untuk klarifikasi dengan sendirinya tidak ada proses klarifikasi, karena proses tanggapan masyarakat juga nihil,” paparnya.

Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang penetapan paslon, maka digelar rapat pleno tertutup untuk penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon. Secara nasional, jadwal penetapan paslon dilaksanakan semua KPU se Indonesia pada 22 September 2024.

Baca Juga : Resmi Jadi Kontestan Pilwalkot Makassar 2024, Seto-Kiki Unggul Dukungan Parpol

“Selanjutnya surat keputusan berdasarkan rapat pleno sudah kami bacakan. Kami juga akan upload di halaman KPU sebagai penyampaian kepada publik terkait proses hasil penetapan yang kita lakukan hari ini,” demikian Hasbullah. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646