REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Kampanye Iklan Media Cetak dan Media Massa Elektronik pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara ini digelar di Red Corner Cafe, Jalan Yusuf Dg Ngawing, Makassar, Sabtu (2/11/2024).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain. Turut hadir sejumlah narasumber, diantaranya Kepala Divisi Data dan Informasi Bawaslu Sulsel Alamsyah, serta praktisi media masing-masing Andi Fadli dan Fachruddin Palapa.
Acara yang dipandu oleh Kepala Sub Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulsel, Sahyra Ahniza tersebut diikuti oleh para jurnalis media cetak dan elektronik. Hadir pula perwakilan dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kontestan Pilgub Sulsel 2024.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
Dalam pemaparannya, Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa para calon kepala daerah memahami jadwal dan aturan kampanye melalui media massa yang akan berlangsung pada 10-23 November mendatang.
Ia menjelaskan bahwa kampanye media diatur dalam PKPU dengan durasi tayang iklan kampanye di media cetak, elektronik dan daring selama 13 hari sebelum memasuki masa tenang pada 24 hingga 26 November nanti.
“Selama masa tenang, yakni 24-26 November 2024, media dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak, atau konten lain yang mendukung atau merugikan pasangan calon,” tegasnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
Sementara itu, Kepala Divisi Data dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah menambahkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye media. Ia berharap seluruh pihak, termasuk pasangan calon dan media, mengikuti regulasi, menghindari hoaks, SARA, serta konten yang melanggar etika.
Praktisi media, Fachruddin Palapa menekankan bahwa jurnalis harus bersikap netral dan independen dalam memberitakan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
“Netralitas berarti memberikan porsi yang berimbang kepada seluruh pasangan calon. Jurnalis tidak boleh menjadi perpanjangan tangan calon tertentu, tetapi harus menjadi penyampai informasi yang objektif kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
Sementara itu, Andi Fadli menyoroti pentingnya menjaga kualitas Pilkada dengan menghindari kampanye hitam.
“Media harus menjaga agar pemberitaan tidak menjadi bahan black campaign atau digunakan untuk menyerang pasangan calon tertentu,” tutupnya. (*)