0%
logo header
Sabtu, 02 November 2024 16:00

KPU Sulsel Sosialisasikan Tahapan Kampanye Media di Pilkada 2024, Imbau Hindari Black Campaign

Rizal
Editor : Rizal
KPU Sulsel menggelar sosialisasi Kampanye Iklan Media Cetak dan Media Massa Elektronik untuk Pilkada 2024 di Red Corner Cafe, Jalan Yusuf Dg Ngawing, Makassar, Sabtu (2/11/2024). (Foto: Istimewa)
KPU Sulsel menggelar sosialisasi Kampanye Iklan Media Cetak dan Media Massa Elektronik untuk Pilkada 2024 di Red Corner Cafe, Jalan Yusuf Dg Ngawing, Makassar, Sabtu (2/11/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Kampanye Iklan Media Cetak dan Media Massa Elektronik pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara ini digelar di Red Corner Cafe, Jalan Yusuf Dg Ngawing, Makassar, Sabtu (2/11/2024).

Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain. Turut hadir sejumlah narasumber, diantaranya Kepala Divisi Data dan Informasi Bawaslu Sulsel Alamsyah, serta praktisi media masing-masing Andi Fadli dan Fachruddin Palapa.

Acara yang dipandu oleh Kepala Sub Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulsel, Sahyra Ahniza tersebut diikuti oleh para jurnalis media cetak dan elektronik. Hadir pula perwakilan dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kontestan Pilgub Sulsel 2024.

Baca Juga : Solid Bergerak, PSI Sulsel Perkuat Aksi Sosial di Makassar

Dalam pemaparannya, Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa para calon kepala daerah memahami jadwal dan aturan kampanye melalui media massa yang akan berlangsung pada 10-23 November mendatang.

Ia menjelaskan bahwa kampanye media diatur dalam PKPU dengan durasi tayang iklan kampanye di media cetak, elektronik dan daring selama 13 hari sebelum memasuki masa tenang pada 24 hingga 26 November nanti.

“Selama masa tenang, yakni 24-26 November 2024, media dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak, atau konten lain yang mendukung atau merugikan pasangan calon,” tegasnya.

Baca Juga : Rukita Ekspansi ke Indonesia Timur, Resmikan Hunian Coliving Modern di Makassar

Sementara itu, Kepala Divisi Data dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah menambahkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye media. Ia berharap seluruh pihak, termasuk pasangan calon dan media, mengikuti regulasi, menghindari hoaks, SARA, serta konten yang melanggar etika.

Praktisi media, Fachruddin Palapa menekankan bahwa jurnalis harus bersikap netral dan independen dalam memberitakan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

“Netralitas berarti memberikan porsi yang berimbang kepada seluruh pasangan calon. Jurnalis tidak boleh menjadi perpanjangan tangan calon tertentu, tetapi harus menjadi penyampai informasi yang objektif kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : DPC Gerindra Makassar Pilih Berbagi di Momen HUT ke-18, Sasar Warga Miskin Ekstrem

Sementara itu, Andi Fadli menyoroti pentingnya menjaga kualitas Pilkada dengan menghindari kampanye hitam.

“Media harus menjaga agar pemberitaan tidak menjadi bahan black campaign atau digunakan untuk menyerang pasangan calon tertentu,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646