0%
logo header
Senin, 16 Agustus 2021 09:05

KUA-PPAS Perubahan Pemkab Sinjai 2021 Disetujui

KUA-PPAS Perubahan Pemkab Sinjai 2021 Disetujui

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Sinjai menyepakqati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2021.

Kesepakatan KUA PPAS perubahan tersebut ditandai dengan digelarnya rapat paripurna DPRD Sinjai dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA PPAS perubahan tahun 2021 di ruang rapat DPRD Sinjai, Minggu (15/8/2021) malam.

Penandatanganan kesepakatan KUA PPAS perubahan diteken langsung Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa bersama Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, disaksikan para anggota DPRD Sinjai, Wakil Bupati Sinjai, Sekretaris Daerah Drs. Akbar, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda yang hadir melalui virtual.

Baca Juga : Wabup Gowa Ajak ASN Kuatkan Disiplin, Profesional, dan Semangat Kerja

Bupati ASA, menyampaikan, penyusunan dan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS perubahan merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kemudian Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang perubahan teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 dimaksudkan untuk memberikan arahan dan kebijakan pembangunan yang berkesinambungan dalam pencapaian target RPJMD tahun 2018-2023 serta menjadi acuan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021,” ucapnya.

Baca Juga : Lewat 60 Seconds to Seoul, Jaringan Hotel Archipelago Hadirkan Jajanan Kuliner Korea

Dalam pelaksanaan APBD tahun 2021 lanjut ASA, sama halnya APBD tahun 2019 masih terfokus pada penanganan pandemi Covid-19 yang menimbulkan dampak pada bidang kesehatan, pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, tingkat pengangguran dan kemiskinan.

“Untuk mengatasi dampak ini, perlu dilakukan refocusing, realokasi anggaran sehingga penyusunan KUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2021 sudah mutlak dipengaruhi oleh kebijakan pengalokasian anggaran untuk penanganan dampak pandemi yang sebelumnya telah didahului dengan melakukan perubahan penjabaran APBD pada beberapa kegiatan tertentu sesuai amanah regulasi,” jelasnya.

Sehingga pemerintah bersama DPRD perlu menyesuaikan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Baca Juga : Periode 2026 Ada 31.000 Sertifikat Program PTSL Dibagikan di Gowa

“Kedepan, kita tentu berharap bahwa segala upaya yang telah diikhtiarkan, baik dari sisi kesehatan maupun sisi ekonomi dapat memberikan hasil dan dampak yang baik sehingga perekonomian bisa kembali tumbuh,” jelas

Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai Lukman H. Arsal, mengatakan, pembahasan KUA PPAS perubahan tahun 2021 menjadi momentum untuk mengoptimalkan alokasi anggaran.

Adanya perubahan asumsi penerimaan pendapatan berdampak pada perubahan sektor belanja daerah yang betul-betul harus diarahkan pada sektor yang paling prioritas untuk dibiayai hingga akhir tahun.

Baca Juga : OJK Gandeng Bareskrim Polri Perkuat Penanganan Penipuan Jasa Keuangan

“Tentunya kita sekalian berharap kiranya KUA dan PPAS perubahan yang telah disepakati untuk selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD Perubahan Tahun 2021 tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan masyarakat serta pencapaian RPJMD,” tutupnya. (Anto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646