0%
logo header
Selasa, 12 Agustus 2025 21:22

Kuasa Hukum Desak PN Selayar Perintahkan Penahanan Legislator Terdakwa Pemalsuan Surat

Rizal
Editor : Rizal
Kuasa Hukum terlapor pemalsuan surat atas nama Raba Ali, yakni Hasan, SH. (Foto: Istimewa)
Kuasa Hukum terlapor pemalsuan surat atas nama Raba Ali, yakni Hasan, SH. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SELAYAR – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepulauan Selayar diminta untuk segera menahan legislator DPRD Selayar, Awiluddin selaku terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukum terlapor pemalsuan surat, Hasan, SH. Ia menyebut Awiluddin saat ini tengah menjalani persidangan di PN Selayar.

Perkara dugaan pemalsuan surat terdakwa Awiluddin teregister dengan Nomor 31/Pid.B/2025/PN Slr.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Menurut Hasan, desakan yang disampaikannya tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur syarat objektif penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.

Dalam aturan tersebut katanya, disebutkan bahwa penahanan dapat dilakukan apabila tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, atau termasuk tindak pidana tertentu sebagaimana diatur pasal-pasal lain dalam KUHAP.

“Kami selaku kuasa hukum pelapor atas nama Raba Ali meminta kepada ketua Pengadilan Negeri Selayar maupun majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara tersebut untuk segera menahan terdakwa Awiluddin,” tegas Hasan saat ditemui di Makassar, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Menurut Hasan, terdakwa saat ini masih bebas tanpa penahanan sebagaimana terdakwa pada umumnya dimana harus dilakukan penahanan berdasarkan ancaman hukuman diatas lima tahun.

“Ini patut dipertanyakan kenapa sampai hari ini terdakwa masih belum ditahan oleh pengadilan, pasca dilimpahkan dari Kejari Selayar ke Pengadilan Negeri Selayar pada 8 Agustus 2025, berdasarkan surat pelimpahan B-1190/P.4.28/Eku.2/08/2025,” beber Hasan.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh pihak-pihak terkait agar terbuka dalam proses penanganan perkara tersebut. Apalagi katanya, terdakwa merupakan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

“Dalam proses penanganan dan pemeriksaan perkara kami sangat berharap adanya transparansi dari semua pihak sebagaimana mestinya,” demikian alumni UIN Alauddin Makassar itu.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Selayar, perkara ini telah memasuki tahap sidang pertama, dengan jaksa penuntut umum yakni Nurul Anisa, SH dan Irmansyah Asfari, SH.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Selayar belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan penahanan tersebut. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646