0%
logo header
Jumat, 16 November 2018 11:36

Kunjungi Pesantren IMMIM, DPRD Makassar Sosialisasikan Ranperda Pengelolaan Zakat

DPRD Makassar gelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Zakat di Pesantren IMMIM, Kamis (15/11/2018).
DPRD Makassar gelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Zakat di Pesantren IMMIM, Kamis (15/11/2018).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Kota Makassar bagian Hubungan Masyarakat (Humas) menggelar Forum Group Discussion (FGD) atau sosialisasi dengan tema “Pengelolaan Zakat dan Dana Sosial Kemasyarakatan”, di Pesantren IMMIM Putra Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan. Kamis (15/11/2018) kemarin.

Dalam kegiatan FGD tersebut, menghadirkan narasumber dari Kepala Kantor Kemenag Kota Makassar, Muh Nur Halik, dan juga Sekretaris Pansus Pengelolaan Zakat, Kamaruddin Olle.

Dalam pemaparannya, Nur Halik mengaku optimis Ranperda Pengelolaan Zakat yang sementara digodok di DPRD Makassar akan selesai dengan bagus karena Ranperda ini terus disosialisasikan.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

“Saya yakin dan percaya Ranperda Pengelolaan Zakat ini akan selesai dengan baik,” ungkap Nur Halik.

Saat ditanya mengenai potensi zakat di Kota Makassar, Nur Halik mengungkapkan, potensinya sangat besar, dengan penghasilan hampir mencapai Rp. 7 triliun setiap tahunnya.

“Makassar menjadi contoh untuk
Indonesia timur tentunya disebabkan adanya kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat sehingga UPZ yang telah dibentuk mampu bekerja secara bagus ditengah masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

Sementara, Sekretaris Pansus Ranperda Pengeloaan Zakat Kamaruddin Olle mengungkapkan, pembahasan pasal-pasal yang tertuang dalam Ranperda Pengelolaan Zakat sisa difinalisasi lantaran masih ada pasal yang perlu ditambahkan menyangkut honor UPZ.

“Pembahasannya sudah selesai, sisa difinalisasi karena masih ada yang mau ditambahkan mengenai honor UPZ, setelah itu kita ajukan untuk diparipurnakan,” kata Legislator Fraksi NasDem ini.

Untuk itu, pihaknya berharap, setelah Ranperda Zakat disahkan menjadi Perda untuk bahan regulasi terhadap sistem pengelolaan, penyeluran dan siapa yang berhak memberi zakat.

Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya

“Kita juga berharap dengan adanya Perda pengelolaan Zakat nantinya partisipasi dan semangat warga Kota Makassar lebih paham tentang zakat, maka tanpa kita paksakan, tanpa kita sosialisasikan masyarakat akan paham dan sadar tentang pentingnya zakat,” tandasnya.

Kamaruddin Olle menegaskan, zakat yang dipungut di Kota Makassar tidak boleh lagi disalurkan diluar Kota.

(Syaiful)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646