REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur rencananya akan menggodok peraturan daerah protokol kesehatan dalam rangka menekan penularan Covid-19.
Kebijakan yang terlebih dahulu diterapkan Pemerintah Kabupaten Gowa ini dinilai menjadi salah satu upaya efektif menekan laju Covid-19. Olehnya, sebelum diberlakukan kebijakan tersebut, pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Gowa.
Ketua Pansus DPRD Luwu Timur Sarkawi mengatakan, kedatangannya ke Kabupaten Gowa untuk melakukan kajian terhadap Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan yang telah diterapkan di Kabupaten Gowa.
Baca Juga : Pemkab Gowa Perkuat Pengelolaan Pajak dan Retribusi Berbasis Data Akurat
“Kami datang ke sini untuk meminta informasi dan masukan terkait dengan telah ditetapkannya Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan di Gowa,” ujarnya, Jumat (23/04/2021).
Saat ini kata Sarkawi, pihaknya sementara melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Kita di Luwu Timur masih sementara pembahasan Perda Protokol Kesehatan. Jadi kami perlu mendapat rujukan untuk bahan kelengkapan pembahasan diskusi kami,” ucap politisi dari Partai Gerindra ini.
Baca Juga : Wabup Gowa Ajak ASN Kuatkan Disiplin, Profesional, dan Semangat Kerja
Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa Muh Rusdi mengatakan, pemerintah daerah pada 2020 lalu telah mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol.
Menurutnya, perda ini lahir sebagai upaya pemerintah dalam penanganan dan pencegahan penularan Covid-19. Selain perda, dirinya menyebutkan bahwa sebelum Pemerintah Kabupaten Gowa juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kita sampaikan bahwa sebelum ada perda ini kita ada Perbup tentang PSBB. Dalam Perda itu kita tidak tekankan ke sanksi tapi ke pencegahan,” jelasnya.
Baca Juga : Lewat 60 Seconds to Seoul, Jaringan Hotel Archipelago Hadirkan Jajanan Kuliner Korea
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa Mahmuddin mengatakan, Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini merupakan perda pertama di Indonesia.
Dirinya menyebutkan bahwa kehadiran Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini lahir karena Perbup yang sebelumnya dikeluarkan dinilai tidak efektif. Di mana dalam Perbup tersebut hanya mengatur lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa saja, tidak mengatur masyarakat secara keseluruhan. Kemudian Perbup ini hanya memuat sanksi sosial saja, seperti membersihkan dan push up.
“Pemerintah daerah memandang bahwa kalau peraturan bupati tidak terlalu efektif diterapkan di seluruh masyarakat kita. Sehingga kami memandang bahwa Perda Wajib Masker ini perlu dan inilah yang dianggap paling efektif waktu itu,” ungkapnya.
Baca Juga : Kinerja Keuangan Sektor Penjaminan Melonjak 58,77 Persen di Sulampua
Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa Perda ini akan menjadi payung hukum bagi petugas dalam penegakan pendisiplinan protokol kesehatan di Wilayah Kabupaten Gowa.
“Dalam Perda ini lebih banyak pencegahan kalaupun ada sanksi itu tidak paling terakhir. Dan yang paling penting lagi adalah bagian edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dalam hal ini dalam bentuk Perda,” tambahnya. (Rhany)
