REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa untuk sementara waktu tidak melakukan pencetakan dokumen kependudukan. Hal ini karena dilakukannya perbaikan layanan atau maintenance server yang telah dilakukan.
Kebijakan tersebut dimulai Senin, 28 Maret 2021 (hari ini) hingga Kamis, 31 Maret 2022 mendatang.
“Ada maintenance server untuk migrasi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terdistribusi ke SIAK terpusat,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Gowa Edy Sucipto, Senin (28/03/2022).
Baca Juga : Pemkab Gowa Perkuat Pengelolaan Pajak dan Retribusi Berbasis Data Akurat
Ia mengata, perbaikan layanan ini pula untuk menindaklanjuti surat edaran Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 470/1190/ Dukcapil tanggal 14 Januari 2022 Perihal Kegiatan Implementasi SIAK Terpusat.
Edy mengaku, meskipun pihakny tidak melakukan pencetakan dokumen kependudukan. Disdukcapil Kabupaten Gowa tetap melayani berkas permohonan dokumen kependudukan. Sehingga untuk proses pencetakannya akan dilakukan setelah proses maintenance server selesai.
“Selama maintenance, kami menerima berkas baik secara langsung maupun online. Nanti setelah SIAK Terpusat normal baru kita kirimkan dokumen kependudukan pemohon secara bertahap,” jelasnya.
Baca Juga : Wabup Gowa Ajak ASN Kuatkan Disiplin, Profesional, dan Semangat Kerja
Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa dengan adanya migrasi SIAK Terdistribusi ke SIAK Terpusat ini kedepannya jika ada perubahan data kependudukan maka akan langsung tersimpan di pusat dan tidak tersimpan lagi di disdukcapil kabupaten ataupun kota.
“SIAK Terpusat ini akan mengantar juga kita ke identitas digital. Kedepannya seseorang tidak mesti lagi memiliki KTP fisik. Karena ada nanti aplikasi yang akan dikembangkan oleh Kemendagri yaitu identitas digital. Jadi identitas bisa dibuka di android masing-masing,” tambahnya. (*)
