0%
logo header
Minggu, 21 Maret 2021 16:21

Langgar Prokes, 14 Warga Terjaring Operasi Yustisi Polres Gowa

Tim Penegakkan Protokol Kesehatan Polres Gowa saat melakukan operasi yustisi, di sekitar Jalan Hos Cokroaminoto. (Istimewa)
Tim Penegakkan Protokol Kesehatan Polres Gowa saat melakukan operasi yustisi, di sekitar Jalan Hos Cokroaminoto. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Sebanyak 14 orang pengendara terjaring dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Polres Gowa. Mereka terjaring karena dinilai melanggar protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan Hos Cokroaminoto dan Wahid Hasyim.

Kegiatan ini dilakukan Satuan Tugas (Satgas) 4 dan 7 yang dipimpin langsung oleh Kasat Intel Polres Gowa dan kbo Reskrim.

Kasat Intel Polres Gowa AKP. Yusran mengatakan, belasan warga yang dijaring ini karena mereka melanggar Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan. Hal ini sebagai bentuk pengawasan aturan pemerintah tersebut dalam rangka menekan penularan Covid-19.

Baca Juga : Pemkab Gowa Perkuat Pengelolaan Pajak dan Retribusi Berbasis Data Akurat

“Operasi yustisi ini masih massif kita lakukan agar kasus penularan bisa kita kendalikan. Selain itu juga untuk memberikan efek jera, olehnya seluruh pelanggar diberi sanksi sosial dan teguran lisan,” katanya, Minggu (21/03/2021).

Selain memberi sanksi sosial, para personil juga memberi himbauan kepada pengguna jalan untuk selalu siplin menggunakan masker saat beraktivitas.

“Operasi yustisi ini dilakukan untuk menyadarkan dan meningkatkan peran serta masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya. (Rhany)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646