REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Al Hidayat Syamsu menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Dalton Makassar, Selasa (14/12/2021).
Menurutnya, regulasi ini masih ada yang kurang sehingga ia mengusulkan untuk merevisi perda tentang perlindungan anak ini. Dirinya ingin pemerintah tidak hanya melindungi tapi juga memenuhi kebutuhan anak.
“Saya kira perda tentang perlindungan anak masih ada yang kurang. Kita hanya fokus pada melindungi harusnya pemerintah fokus juga pemenuhan hak anak,” kata Al Hidayat Syamsu.
Baca Juga : Anggaran Infrastruktur Untuk Seko Luwu Utara Capai Rp68 Miliar, Gubernur Sulsel: Insya Allah 2026
Menurut politisi PDIP ini, perlindungan anak biarkan menjadi hak orang tua. Sementara, pemerintah hadir untuk memenuhi hak anak seperti pendidikan, kesehatan dan sosial.
“Tapi masih banyak anak-anak kita yang belum memiliki administrasi kependudukan. Makanya pemerintah kesulitan melakukan pendataan namun kita sudah meminimalisir hal itu,” jelasnya.
Menurut Al Hidayat Syamsu, pembuatan perda ini disebut sebagai payung hukum untuk anak. Artinya, semua kebutuhan dan hak anak menjadi penting dan perhatian pemerintah. Sebab, ada sanksi bagi mereka yang melanggar perda ini.
Baca Juga : Kerja Nyata Munafri-Aliyah Sepanjang Tahun 2025: 105 Ruas Jalan Diaspal, 116 Drainase Dibangun
“Perda ini bisa melindungi anak-anak kita dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Ini tujuan regulasi dibuat,” tambahnya.
Sejak awal perencanaan regulasi tersebut, anggota Komisi D DPRD Kota Makassar ini memberikan dukungan penuh untuk segera disahkan. Sebab, Perda tentang Perlindungan Anak dinilai sangat penting untuk dimiliki pemerintah kota.
“Bukan hanya pemerintah punya kewajiban untuk melindungi anak tetapi masyarakat terutama orang tua. Semua diatur dalam perda tentang perlindungan anak,” demikian Al Hidayat Syamsu. (*)
