0%
logo header
Selasa, 30 April 2024 23:13

Legislator DPRD Makassar Arifin Kulle Ingatkan Perokok Soal Perda KTR

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle saat menyosialisasikan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Selasa (30/4/2024). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle saat menyosialisasikan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Selasa (30/4/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menyebut peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum berjalan maksimal sebagai warning kepada para perokok.

Itu disampaikan Arifin Kulle saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Selasa (30/4/2024).

Arifin Kulle mengatakan lahirnya Perda ini bertujuan agar penyelenggaraan kawasan tanpa rokok dapat diarahkan memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih.

Baca Juga : Raih Suara 95.8 Persen, Prof JJ Terpilih Kembali Sebagai Rektor Unhas Periode 2026-2030

Namun kenyataannya, kata Arkul sapaan akrabnya, masih banyak masyarakat tidak tertib merokok meskipun ditempat-tempat umum yang ada di Kota Makassar.

“Kita melihat memang masih ada melakukan merokok ditempat yang sebenarnya dilarang, oleh karena itu pentingnya mengetahui perda ini agar masyarakat kita tertib,” ujar Legislator Demokrat Makassar ini.

Oleh karena itu, Arkul berharap para masyarakat perokok aktif bisa lebih kooperatif untuk tidak merokok ditempat terlarang, agar tidak menggangu dan membahayakan kesehatan orang lain.

Baca Juga : Minta Pemerintah Kendalikan Harga, Komisi B DPRD Sulsel Pastikan Stok Ayam Pedaging Masih Aman

“Karena kita ketahui bahayanya asap rokok ini bagi perokok pasif, utamanya anak dan ibu-ibu. Untuk itu mariki sing menghargai jangan merokok di tempat umum atau ruang yang banyak orang berinteraksi,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646