REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said menyoroti masih minimnya ruang khusus menyusui atau laktasi di Makassar. Padahal itu sangat penting bagi ibu menyusui.
Hal itu disampaikan Ajid, sapaan akrabnya, saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif. Bertempat di Hotel Karebosi Premier, Makassar, Senin (6/12/2021).
Ajid menilai wanita yang tengah menyusui mestinya diberikan perlakuan khusus sebagaimana yang diatur dalam Perda tersebut. Ruang laktasi pun harus dihadirkan di setiap tempat umum.
Baca Juga : Anggaran Infrastruktur Untuk Seko Luwu Utara Capai Rp68 Miliar, Gubernur Sulsel: Insya Allah 2026
“Memang kita lihat bahwa begitu rapi disusun Perda ini untuk ibu. Tapi saya lihat tidak ada laktasi. Padahal itu sudah diatur dan wajib,” katanya.
Secara khusus, legislator dari Fraksi PAN ini juga menekankan agar ruang laktasi harus diprioritaskan hadir di pusat-pusat perbelanjaan. Sejauh ini, ia melihat fasilitas itu tidak ada sama sekali.
“Kita begitu kurang tegas dengan perusahaan supermaket. Tidak ada penegakan dari pemerintah kita. Ibu-ibu itu bisa saja mau menyusui tapi masa di tempat umum,” tambah Ajid.
Baca Juga : Kerja Nyata Munafri-Aliyah Sepanjang Tahun 2025: 105 Ruas Jalan Diaspal, 116 Drainase Dibangun
Sosialisasi perda itu sendiri menghadirkan dua narasumber. Keduanya merupakan mantan anggota DPRD Kota Makassar, yakni Sinta Masita Molino dan Indira Mulyasari Paramastuti. (*)
