REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Budi Hastuti, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2019 tentang Perumda Air Minum di Hotel Pessona, Jumat (12/03/2021).
Pada kesempatan itu, Ibu Budi sapaan akrabnya, menerima keluhan terkait PDAM. Dimana, warga di Barombong dan Mariso kesulitan mengakses air bersih. Padahal, air bersih merupakan kebutuhan dasar.
Warga Barombong, Yani menyampaikan, dirinya belum merasakan air bersih hingga saat ini. Sehingga, ia meminta wakil rakyat bisa memediasi agar ada pipa distribusi masuk ke wilayah Barombong.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Kita harap bu dewan bantu kami,” ujar Yani.
Terkait itu, Budi Hastuti mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi ini untuk dibahas di DPRD. “Insya allah, aspirasi ini kita tampung dan koordinasikan dengan komisi B dan PDAM,” cetus Budi Hastuti.
Selain itu, kata Budi, Perda tentang Perumda Air Minum bertujuan memberikan pelayanan air bersih dan air minum untuk masyarakat. Tidak hanya itu, regulasi ini agar mendorong tumbuhnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
“Jadi, secara tidak sengaja masyarakat yang berlangganan PDAM ikut berkontribusi ke pemerintah,” jelasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muhammad Rudi mengatakan, regulasi ini merupakan turunan dari beberapa aturan yang ada. Mulai dari Undang-undang, Perpres, hingga Perda.
“Tujuannya, tentu untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terkait air bersih,” ungkapnya. (Rizal)