REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulsel menghadirkan Aplikasi Tabe’Di dalam rangka memudahkan proses permohonan konsultasi Produk Hukum Daerah (Prohumda).
“Tabe’Di adalah singkatan dari “Konsultasi Berbasis Digital”, dimana merupakan aplikasi terbaru dalam proses permohonan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Ranperda/Ranperkada),” ungkap Kepala Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Kanwil Kemenkumham Sulsel Ayus, Sabtu, (18/11/2023).
Aplikasi ini pun dirancang oleh Kasubbid FPPHD sebagai program Aksi Perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Lembaga Administrasi Negara Makassar Angkatan I.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Aplikasi Tabe’Di dicetuskan dan menjelaskan terkait konsultasi pembentukan produk hukum daerah di Kanwil Kemenkumham Sulsel yang sebelumnya manual, sekarang melalui website. Ini adalah ikhtiar untuk kemudahan dalam pelayanan publik,” terangnya.
Ia mengatakan, halaman web ini berisi menu Permohonan Konsultasi yang isinya berupa form nama pemakarsa, draft rancangan yang akan dikonsultasikan, dan form daftar pertanyaan, serta ringkasan hasil konsultasi.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak menyampaikan dukungan pada program Aplikasi Tabe’Di tersebut. Apalagi aplikasi ini sejalan dengan prinsip pelayanan Kanwil Kemenkumham Sulsel yang memudahkan masyarakat dalam menerima layanan.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Kita menyiapkan pelayanan yang mudah, cepat, nyaman, efisien dan efektif bagi pemerintah daerah dan DPRD agar pengajuan konsultasi produk hukum daerah dapat lebih optimal,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan diimplementasikannya aplikasi ini, produk hukum daerah yang dikonsultasikan akan semakin berkualitas. Sehingga tidak memerlukan banyak waktu saat melalui tahap pengharmonisasian.
