REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut mengambil peran memperkuat sinergi dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi jurnalis mengenai sektor jasa keuangan. Mulai dari jurnalis yang berada di media cetak, elektronik hingga media online.
Penguatan kapasitas ini diaktualisasikan melalui penyelenggaraan Journalist Class dengan bekerjasama Forum Pemimpin Redaksi Indonesia atau Forum Pemred.
“Kami mendukung pembentukan jurnalis yang berkualitas karena ini merupakan kebutuhan mendasar bagi negara dengan sistem demokrasi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya melalui virtual, Selasa (30/08/2022).
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
Apalagi katanya, media merupakan pilar keempat demokrasi. Sehingga dalam situasi krisis, pilar keempat ini paling menentukan. Olehnya, jurnalis memegang peranan penting pada kondisi tersebut.
Mahendra menegaskan, wadah ini pun akan terus disempurnakan oleh OJK sesuai masukan dan saran dari seluruh pihak yang terlibat di dalamnya. Dengan harapan kedepannya jurnalis dapat memahami tugas dan fungsi pokok dari OJK di bidang pengaturan, pengawasan, perlindungan dan konsumen.
“Termasuk memahami perkembangan perekonomian global dan Indonesia secara umum, serta menjadi duta informasi sektor jasa keuangan,” ujarnya.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Capacity Building antara OJK dan Forum Pemred di Kantor OJK, Jakarta. Pertemuan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena, perwakilan dari Forum Pemred dan sejumlah jurnalis peserta Journalist Class.
Sementara, Ketua Forum Pemred Arifin Asydhad menyambut baik dan mengapresiasi komitmen OJK dalam meningkatkan kualitas jurnalis. Apalagi sejalan dengan komitmen Forum Pemred dalam mewujudkan jurnalis yang berkualitas dengan membentuk struktur Ketua III di Forum Pemred yang khusus membidangi jurnalis berkualitas.
“Jurnalis kami haruskan untuk berkomitmen dan berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tujuannya agar konten yang dihasilkan berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan, karena akan meresahkan apabila berita yang dikonsumsi masyarakat merupakan berita yang tidak benar,” tambah Arifin.(*)