REPUBLIKNEWS.CO.ID, BALIKPAPAN – Sejumlah Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kaltimtara melaporkan Rektor ITK Prof. Budi Santoso Purwokartiko buntut narasi yang menyinggung umat Islam terutama kaum perempuan.
“Pada hari Jum’at (6/5) PW KAMMI Kaltimtara telah memasukkan laporan ke SPKT Polda Kaltim, Dasar hukum yang dilanggar Rektor ITK adalah terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” tulis Ketua Umum KAMMI, Ahmad Imam Syamsuddin dalam keterangan rilis, Jumat (06/05/2022).
Menurut Syamsuddin pernyataan yang telah dilakukan oleh Rektor ITK Prof. Budi Santoso Purwokartiko didasari oleh perbuatan Rasis dan Xenophobic yang dilakukan selama bertahun-tahun yang berpuncak pada postingan Facebook pada 27 April 2022 lalu.
“KAMMI sebagai gerakan mahasiswa muslim sangat tersinggung dengan perkataan yang disampaikan secara terbuka oleh Rektor ITK karena merendahkan syariat agama Islam, yang mewajibkan para wanita untuk menutup kepala (berhijab) sebagai bentuk kepatuhan dalam agama, selain itu juga kalimat tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap mahasiswi dan seluruh wanita di Indonesia,” terangnya.
Syamsuddin menilai, tulisan serta postingan Budi Santoso berkaitan dengan mahasiswa yang diseleksinya dalam rangka penerimaan beasiswa LPDP Sangat tidak pantas terlontar dari setingkat rektor.
“Dengan membandingkan model yang dipaparkannya seperti mahasiswa yang diseleksi lebih baik dibandingkan mahasiswa yang suka demo dan menggunakan kata-kata langit serta menutup kepala ala manusia gurun,” sebutnya.
“KAMMI Kaltimntara secara tegas mengecam peryataan Rektor ITK tersebut, seseorang yang seharusnya menjadi pelita generasi bangsa tetapi tidak berani bertangung jawab atas pernyataan yang sarat dengan rasisme,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya berharap laporan segera ditindaklanjuti pihak kepolisian, agar kedepan tidak terjadi hal serupa dikemudian hari.
“Komitmen PW KAMMI Kaltimtara dalam Merawat Kaltimtara akan mengawal kasus ini ke ranah hukum setelah undangan Debat terbuka tidak ada tanggapan dari beliau. Atas dasar itu, maka PW KAMMI Kaltimtara melayangkan laporan ke pihak Polda Kaltim sebagai respon kami dalam menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” tutupnya.
Dihubungi terpisah, Kabdi Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo menerangkan pihaknya telah menerima laporan para mahasiswa terkait pernyataan Rektor Budi Santoso.
“Iya karena dilaporkan di SPKT Polda, nanti akan teruskan di bagian Krimsus, karena kasus ini terkait Informasi Dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.
Sementara itu, sembari menunggu proses laporan, pihak kepolisian Alan terlebih dahulu akan mempelajari terkiat postingan Budi Santoso yang did duga mengandung rasisme.
“Nanti kita lakukan penelitian dulu, setelah itu akan kita tindaklanjuti,” singkatnya.
