0%
logo header
Jumat, 07 Februari 2025 20:19

Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Makassar, Soroti Dugaan Pelanggaran BPJS oleh CV Daeng Kuliner

Rizal
Editor : Rizal
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Makassar, Jumat (7/2/2025). (Foto: Istimewa)
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Makassar, Jumat (7/2/2025). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Makassar, Jumat (7/2/2025).

Aksi ini menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh CV Daeng Kuliner terkait kewajiban kepesertaan BPJS bagi pekerja. Para demonstran diterima langsung oleh anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Mulia, Tri Sulkarnain.

Dalam orasinya, massa aksi menyoroti kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca Juga : Anggaran Infrastruktur Untuk Seko Luwu Utara Capai Rp68 Miliar, Gubernur Sulsel: Insya Allah 2026

“Kami menduga kuat bahwa CV Daeng Kuliner belum mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS, meskipun DPRD Kota Makassar sebelumnya telah melakukan inspeksi terkait persoalan ini. Sayangnya, langkah tersebut belum memberikan efek jera bagi pihak perusahaan,” ujar salah satu perwakilan FMR dalam aksi tersebut.

Mahasiswa menegaskan bahwa pelanggaran ini bertentangan dengan Pasal 17 UU BPJS, yang menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS.

Jika tidak, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016.

Baca Juga : Kerja Nyata Munafri-Aliyah Sepanjang Tahun 2025: 105 Ruas Jalan Diaspal, 116 Drainase Dibangun

Dalam aksi tersebut, FMR menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, Mendesak DPRD Kota Makassar untuk kembali melakukan inspeksi ke CV Daeng Kuliner guna memastikan kepatuhan terhadap aturan BPJS.

Kedua, meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar untuk memeriksa izin usaha CV Daeng Kuliner serta memberikan sanksi jika terbukti melanggar ketentuan administratif terkait BPJS.

Aksi ini berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak CV Daeng Kuliner terkait tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646