REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemberian uang senilai Rp 40 juta dari Rachel Vennya kepada petugas Protokol Bandara, Ovelina Pratiwi merupakan pungutan liar alias pungli.
Menurut Mahfud, upaya Rachel yang membayar sejumlah uang agar bisa menghindar dari kewajiban karantina, dapat digolongkan sebagai pungutan liar alias pungli. Di hadapan Satgas Saber Pungli, Mahfud menginginkan pengusutan tuntas dugaan keterlibatan ASN dalam kasus Rachel Vennya dan Salim Nauderer.
“Ia meminta semua yang terlibat harus diproses secara hukum”, jelasnya disela-sela Rakernas 2021 Satgas Saber Pungli, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga : Periode 2026 Ada 31.000 Sertifikat Program PTSL Dibagikan di Gowa
Pada kasus itu, Rachel Vennya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani persidangan. (Wahyu Widodo)
