0%
logo header
Senin, 20 September 2021 22:53

Niat Maju, Mantan Kades di Sinjai Wajib Kantongi Rekomendasi Bebas Temuan dari Inspektorat

Rizal
Editor : Rizal
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Adeha Syamsuri.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Adeha Syamsuri.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari 54 desa yang telah berakhir masa jabatannya. Hanya saja, dari hasil pemeriksaan tersebut masih ada sejumlah temuan yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah desa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Adeha Syamsuri. Pihak inspektorat pun, katanya, bakal segera turun langsung melakukan pengecekan.

“Tim inspektorat akan kembali turun ke desa-desa untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Apakah temuan itu telah ditindaklanjuti atau belum,” kata Andi Adeha saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (20/9/2021).

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Selain temuan dalam bentuk uang, katanya, sejumlah temuan lainnya juga ada dalam catatan laporan hasil pemeriksaan. Diantaranya terkait pengelolaan administrasi, aset pemerintah desa, dana bumdes dan pajak.

“Beberapa desa ada temuan, namun untuk total keseluruhan desa saya belum tahu pasti berapa karena sementara dikompilasi oleh tim,” tambahnya.

Hanya saja, kata Andi Adeha, jika temuan-temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah desa, maka pihaknya memastikan tidak akan mengeluarkan surat bebas temuan untuk para mantan kepala desa yang bermasalah tersebut jika ingin maju kembali bertarung di Pilkades nantinya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

“Tetapi sepanjang temuan itu telah ditindaklanjuti (dilakukan pengembalian), maka kami pasti akan mengeluarkan rekomendasi bebas temuan karena temuannya tetap akan dikembalikan ke kas desa,” demikian Andi Adeha. (Anto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646