0%
logo header
Rabu, 12 Februari 2025 22:33

Masih Ada Gudang Dalam Kota Beroperasi, Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP

Rizal
Editor : Rizal
Komisi A DPRD Makassar menggelar RDP terkait aduan masyarakat mengenai aktivitas pergudangan yang masih berlangsung di dalam kota, Rabu (12/2/2025). (Foto: Istimewa)
Komisi A DPRD Makassar menggelar RDP terkait aduan masyarakat mengenai aktivitas pergudangan yang masih berlangsung di dalam kota, Rabu (12/2/2025). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat mengenai aktivitas pergudangan yang masih berlangsung di dalam kota, meskipun telah diatur dalam regulasi sejak 2015, Rabu (12/2/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, pelaku usaha, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Menurut Pahlevi, Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2015 telah mengatur tentang larangan aktivitas pergudangan di dalam kota. Namun, masih banyak pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga : Anggaran Infrastruktur Untuk Seko Luwu Utara Capai Rp68 Miliar, Gubernur Sulsel: Insya Allah 2026

“Hari ini kami mengadakan RDP dengan pelaku usaha dan instansi terkait untuk membahas permasalahan pergudangan dalam kota,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Penanaman Modal, Satpol PP, dan OPD lainnya, harus lebih proaktif dalam melakukan pemeriksaan serta sosialisasi terkait regulasi pergudangan.

“Dalam RDP ini, kami menemukan bahwa masih ada pelaku usaha yang belum mengetahui aturan pergudangan dalam kota, terutama terkait usaha besar dan perizinan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga : Kerja Nyata Munafri-Aliyah Sepanjang Tahun 2025: 105 Ruas Jalan Diaspal, 116 Drainase Dibangun

Pahlevi juga menyoroti peran penting SKPD dalam melakukan pengawasan. Ia berharap hasil pertemuan ini dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang.

“Yang hadir dalam RDP ini sekitar 5-6 pelaku usaha yang mewakili sektor masing-masing. Selain itu, ada juga warga, lurah, camat, dan pemerintah setempat. Harapannya, pemerintah bisa segera mengambil langkah konkret,” tambahnya.

DPRD Makassar mendorong SKPD untuk melakukan investigasi terhadap aktivitas pergudangan yang masih melanggar aturan.

Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik

Legislator Partai Gerindra ini menegaskan bahwa gudang yang melanggar harus dipindahkan ke lokasi yang telah ditetapkan, yaitu di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya, dengan eksekusi yang dilakukan oleh Dinas PTSP.

“Jika ditemukan gudang yang masih beroperasi dalam kota tanpa izin, maka harus segera dipindahkan ke lokasi yang telah ditentukan. Ini harus menjadi perhatian serius agar kebijakan yang ada dapat berjalan dengan baik,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646