0%
logo header
Selasa, 08 November 2022 09:05

Memahami Tentang Konsolidasi Barang Ekspor

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Memahami Tentang Konsolidasi Barang Ekspor

Oleh : Agustina Purwandari (Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Penanaman Modal Asing Tiga)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Kegiatan ekspor merupakan salah satu sumber devisa negara dan menjadi indikator yang berperan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini menyebabkan pemerintah berupaya untuk meningkatkan ekspor yang salah satunya adalah dengan memberikan kemudahan ekspor melalui adanya konsolidasi barang ekspor, sehingga memudahkan eksportir melakukan kegiatan ekspor dengan biaya yang tidak terlalu besar walaupun jumlah barang yang diekspor sedikit. Lantas, apa itu ekspor dan konsolidasi barang ekspor?

DEFINISI

Baca Juga : Golden Visa dan Pajak

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, menyebutkan bahwa:

Pasal 1 angka 14

“Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.”

Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak

Pasal 2 ayat (2)

“Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.”

Secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintasi daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean.

Baca Juga : Merek Starbucks Kopi vs Starbucks Rokok, bagaimana Pajaknya?

Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-07/BC/2019 menyebutkan bahwa:

Pasal 1 angka 25

“Konsolidasi Barang Ekspor adalah kegiatan mengumpulkan Barang Ekspor yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan menggunakan 1 (satu) peti kemas sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.”

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Pasal 1 angka 26

“Konsolidator Barang Ekspor adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) Barang Ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.”

KONSOLIDASI BARANG EKSPOR

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Terdapat 3 (tiga) pihak yang dapat melakukan konsolidasi barang ekspor, yaitu:

  1. Konsolidator yang telah mendapat persetujuan sebagai pihak yang melakukan Konsolidasi Barang Ekspor dari Kepala Kantor Pabean;
  2. Eksportir yang melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya; atau
  3. Eksportir dalam satu kelompok perusahaan (Holding Company).

Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Konsolidator, maka pengusaha atau badan usaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dan memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-07/BC/2019.

Sementara itu, untuk melakukan Konsolidasi Barang Ekspor dalam satu kelompok perusahaan, harus ditunjuk Eksportir yang bertanggung jawab atas Konsolidasi Barang Ekspor dari kelompok perusahaan yang melakukan konsolidasi barang ekspornya. Eksportir yang bertanggung jawab atas Konsolidasi Barang Ekspor harus memberitahukan kepada Kantor Pabean Pemuatan tentang:

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Perusahaan-perusahaan yang barang ekspornya akan dikonsolidasikan; dan/atau Perubahan atas data perusahaan-perusahaan yang barang ekspornya akan dikonsolidasikan.

Pihak yang melakukan Konsolidasi Barang Ekspor harus memberitahukan konsolidasi barang ekspornya dalam Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE) dan menyampaikannya ke Kantor Pabean Pemuatan.

APA SAJA DOKUMEN EKSPOR?

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Dokumen ekspor sangat penting, harus dibuat dan dilengkapi untuk setiap kali melakukan kegiatan atau penyerahan ekspor. Terlebih jika kegiatan ekspor ini memiliki resiko tinggi sehingga dokumen yang lengkap dan akurat akan sangat dibutuhkan sebagai pendukung saat dilakukan pemeriksaan atau bahkan dijadikan sebagai jaminan. Dokumen tersebut kemudian akan dikirimkan kepada pembeli (importir) karena akan digunakan oleh importir untuk mengambil barang di tempat tujuan ekspor. Lalu, apa saja kah dokumen ekspor yang harus dilengkapi? Dokumen ekspor yang harus dilengkapi terdiri dari dokumen utama dan dokumen tambahan. Untuk penjelasan mengenai dokumen ekspor, mari kita simak selengkapnya berikut ini.

DOKUMEN UTAMA

Dokumen utama adalah dokumen yang sifatnya wajib dan harus dilengkapi dalam setiap kegiatan atau penyerahan ekspor. Dokumen utama ini meliputi, sebagai berikut:

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Commercial Invoice

Commercial Invoice adalah nota perincian yang berisi tentang keterangan dari harga barang, jumlah barang, serta jumlah yang harus dibayar oleh pihak pembeli. Commercial Invoice ini dibuat oleh eksportir dan ditujukan kepada importir (pembeli). Commercial Invoice harus memuat informasi nama pembeli, nama barang, penerima barang, harga barang per unit, harga total barang, nomor dan tanggal invoice, dan cara penyerahan barang. Selain itu, ada informasi yang perlu dicantumkan seperti nomor container, nama kapal atau pesawat yang digunakan untuk mengirim barang, dan tempat muat atau bongkar barang.

Packing List

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Packing List disebut juga sebagai dokumen atau surat jalan yang digunakan untuk mengirimkan barang, yang memudahkan untuk mengetahui isi barang di dalam kontainer bila terdapat pemeriksaan. Packing List setidaknya memuat informasi mengenai nama barang, nomor dan tanggal packing list, jumlah kemasan (pack, pieces, ikat, dus, dll), berat kotor, dan berat bersih.

Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill

Bill of Lading adalah bukti pengiriman barang atau tanda terima yang dibuat oleh perusahaan pelayaran atau perusahaan jasa forwarding, yang berisi informasi bahwa pihak perusahaan pelayaran/forwarding sudah menerima barang dari eksportir (shipper) yang selanjutnya akan dikirim ke pelabuhan tujuan. Bill of Lading ini akan dikeluarkan setelah sarana pengangkut berangkat dari Indonesia. Bill of Lading dapat digunakan sebagai kepemilikan barang, artinya eksportir yang memegang Bill of Lading adalah pemilik dari barang yang disebutkan dalam dokumen tersebut.

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Airway Bill adalah bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil kargo, dan hanya terkait dengan pengiriman barang lewat jalur udara atau dari bandara ke bandara.

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE)

Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE) adalah pemberitahuan Barang Ekspor konsolidasi yang dibuat oleh Konsolidator, Eksportir, atau Eksportir dalam satu kelompok perusahaan, yang berisi rincian seluruh PEB, Nota Pelayanan Ekspor dan dokumen pengiriman barang layanan pos.

Nota Pelayanan Ekspor (NPE)

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Nota Pelayanan Ekspor (NPE) adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen, Sistem Komputer Pelayanan atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.

Polis Asuransi

Polis asuransi diperlukan sebagai surat bukti penanggungan yang diterbitkan perusahaan asuransi untuk menjamin keselamatan atas barang yang dikirimkan. Polis asuransi dibuat bisa atas permintaan eksportir maupun importir. Polis asuransi berisi informasi mengenai berbagai jenis resiko yang diasuransikan, pihak mana yang meminta suransi, dan kepada siapa klaimnya akan dibayarkan. Dengan adanya Polis Asuransi ini dapat meminimalisir kerugian dari kedua belah pihak.

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Shipping Instruction

Shipping Instruction adalah dokumen yang berisikan instruksi pengiriman yang dibuat dan diberikan oleh eksportir kepada perusahaan pengangkutan baik perusahaan pelayaran maupun perusahaan jasa forwarding untuk melakukan booking pada kontainer dan ruang di transportasi yang digunakan seperti kapal laut atau pesawat. Dalam Shipping Instruction menyebutkan informasi mengenai tanggal dan nomor Shipping Instruction, nama perusahaan pengangkut, nama eksportir, nama importir, nama barang yang diekspor, jumlah dan jenis pengemas (jika menggunakan kontainer, maka sebutkan jumlah kontainer dan ukuran yang diminta), berat kotor dan berat bersih, pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, rencana tanggal ekspor, tanggal dan lokasi stuffing, dan metode pembayaran biaya pengangkutan.

DOKUMEN TAMBAHAN

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Dokumen tambahan biasanya diperlukan berdasarkan regulasi yang berlaku di negara tujuan. Lalu dokumen tambahan seperti apa yang diperlukan terkait kegiatan ekspor? Mari kita simak beberapa jenis dokumen tambahan yang diperlukan:

Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate Of Origin (COO)

SKA atau COO adalah dokumen ini berisikan keterangan bahwa barang yang diekspor berasal dari Indonesia. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Certificate Of Analysis (COA)

COA adalah file yang berisi hasil analisis dari produk yang diekspor. Isi analisisnya dapat disesuaikan dengan permintaan importir (pembeli), namun secara umum isinya sesuai dengan standar wajib regulasi dari negara tujuan atau standar umum yang berlaku. Dokumen COA biasanya diperlukan untuk produk hasil industry kimia atau pertanian.

Sertifikat Fitosanitari

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Sertifikat Fitosanitari adalah dokumen yang dibutuhkan pada produk pertanian dan produk hewani, yang fungsinya adalah untuk menjamin bahwa produk yang diekspor bebas dari jamur, kuman dan bakteri.

Sertifikat Fumigasi

Sertifikat Fumigasi diterbitkan oleh perusahaan fumigasi sebagai penjelasan bahwa barang ekspor yang bersangkutan telah difumigasi sesuai dengan standar yang berlaku. Proses fumigasi itu berguna untuk mengamankan barang yang akan diekspor dari hama atau rayap selama dalam pengiriman.

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Sertifikat Veteriner

Sertifikat Veteriner berfungsi sebagai jaminan keamanan pangan untuk produk ekspor pangan dan non-pangan yang berasal dari hewan. Dokumen ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.

Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai kegiatan ekspor dan dokumen ekspor yang sangat penting dan dibutuhkan untuk mendukung kelancaran dalam kegiatan atau penyerahan ekspor. Oleh karena itu, bagi para eksportir diharapkan untuk dapat mempelajari terkait kegiatan ekspor dan memahami tentang dokumen-dokumen tersebut.

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

*Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dari penulis dan bukan cerminan sikap intansi penulis bekerja.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646