0%
logo header
Rabu, 05 Februari 2025 18:05

Mendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta, DPRD dan Pemkot Parepare Siapkan Langkah Teknis

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket: DPRD dan Pemkot Parepare Siapkan Langkah Teknis
Ket: DPRD dan Pemkot Parepare Siapkan Langkah Teknis

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare mengikuti rapat koordinasi secara virtual bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, dan Wakil Ketua, Muh Yusuf Lapanna, mengikuti rapat tersebut dari ruang kerja Ketua DPRD. Rapat ini membahas percepatan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“DPRD dan Pemerintah Daerah pada prinsipnya siap menindaklanjuti arahan Kemendagri terkait pelantikan tersebut,” kata Kaharuddin Kadir usai rapat. (5/2/2025).

Baca Juga : Pemkot Parepare Tegaskan THR dan Gaji ke-13 Guru Tetap Terbayarkan

Sebagai tindak lanjut, pimpinan DPRD Parepare langsung mengadakan koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Muh Husni Syam, serta jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, di antaranya Asisten I Dede Harirustaman, Sekretaris DPRD Arifuddin Idris, dan Kabag Pemerintahan Munandar.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK akan dilaksanakan secara serentak pada 20 Februari 2025.

Jadwal ini telah disepakati oleh Presiden Prabowo Subianto setelah adanya perubahan dari jadwal semula, yaitu 6 Februari 2025. Perubahan dilakukan menyusul jadwal putusan dismissal di MK yang dipercepat pada 4-5 Februari 2025.

Baca Juga : Parepare Raih Dua Penghargaan Prestisius dari Kemenkumham Sulsel, Terbaik Perencanaan Perda dan Tercepat Bentuk Posbakum

“Dan saya melapor kepada Pak Presiden. Dan saya menyampaikan, beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis,” ungkap Tito.

Tito juga menegaskan bahwa pelantikan akan dilaksanakan di Ibu Kota Negara yang masih berkedudukan di Jakarta. Namun, lokasi spesifik pelantikan masih dalam tahap pembahasan mengingat jumlah kepala daerah yang akan dilantik cukup besar.

“Jadi dengan demikian, kami menegaskan bahwa pelantikan sesuai UU adalah di Ibu Kota Negara, berarti di Jakarta. Dan dilaksanakan serempak oleh Bapak Presiden untuk para gubernur, bupati, dan wali kota yang non sengketa sebanyak 296 kepala daerah, ditambah dengan yang telah diputuskan melalui sidang dismissal,” terang Tito.

Baca Juga : Tasming Hamid Lepas Tim Pasar Murah Natal dan Tahun Baru, Salurkan 700 Paket untuk 22 Kelurahan

Dengan adanya keputusan ini, DPRD Parepare bersama Pemkot Parepare akan terus berkoordinasi untuk memastikan kelancaran pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare yang baru. (Adv)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646